Pihak Israel memperkirakan bahwa pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegal atas wilayah Palestina, dapat mendorong para hakim Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat nasihat pada hari Jumat (19/7) mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari strategi dan praktik Israel di wilayah Palestina yang dijajah, termasuk di wilayah Al-Quds (Yerusalem).
Mahkamah tersebut menyimpulkan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang dijajah telah melanggar hukum internasional, yakni pelanggaran terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta larangan diskriminasi etnis dan apartheid.
Pengajuan permintaan mendadak oleh Jaksa ICC, Karim Khan, untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel atas tudingan melakukan kejahatan perang di Gaza merupakan upaya pertama ICC untuk menangkap pemimpin negara yang didukung Barat.
Sumber: https://www.middleeastmonitor.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini