Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat setiap tahun. Pemerhati masalah perempuan dan anak dari Lembaga Pendidikan Informasi Media Publik (LaPISMedik) Makassar menilai perlunya pemetaan terhadap kasus. “Dengan pemetaan itu, dapat ditarik benang merahnya, baik dalam penanganan maupun upaya pencegahannya” kata Hatita, pada Minggu (11/12).
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar melansir sepanjang 2021, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 1.551 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat 774 kasus kekerasan terhadap anak, 184 kasus KDRT, serta 98 kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara itu, penanganan kasusnya, dalam kurun lima tahun terakhir, mengalami peningkatan sekitar 10% atau rata-rata ada peningkatan sebesar 2% setiap tahunnya. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar terdapat 362 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak periode Januari–Oktober 2022.
Selain itu, di Bali, berdasarkan data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali mencatat bahwa penanganan kasus perempuan sebagai korban pada tahun 2021 mencapai 241 kasus, sedangkan hingga November 2022 ini sudah mencapai 248 kasus, atau mengalami peningkatan sebesar 2,9%.
Sementara itu, laporan kekerasan terhadap anak mengalami kenaikan sebesar 19% pada 2022. Sebelumnya pada 2021 terdapat 73 kasus, dan kini telah naik menjadi 87 kasus per November 2022. “Tren peningkatan memang terjadi disebabkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk melapor dan saya pikir jika setiap tahun laporan terhadap kasus kekerasan meningkat, itu bagus, sebab artinya lebih banyak orang yang berani melapor,” ujar Ni Nengah Budawati, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bali Women Crisis Centre (LBH BWCC)
Ia pun berharap kepada korban, baik itu perempuan maupun anak, untuk lebih berani berbicara dan juga agar masyarakat terus melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan yang terjadi. “Penyebabnya adanya rasa takut dan tidak berani, serta tidak adanya dukungan dari keluarga terdekat mereka, atau orang sekitar kepada korban, dan terbukti dalam setahun hanya 2–3 orang yang berani langsung melapor datang ke kantor kami,” katanya.
Di samping itu, menurut Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, peningkatan kasus yang terjadi pada tahun ini mengindikasikan masyarakat sudah memiliki kesadaran sehingga berani berbicara ketika menjadi korban.
Sumber:
https://makassar.sindonews.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








