Parlemen Israel, Knesset, telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) sepihak yang kontroversial. RUU tersebut akan menginstruksikan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam aksi “teror”. Akan tetapi, undang-undang tersebut tidak akan menjatuhkan hukuman yang sama kepada warga Israel yang terbukti membunuh warga Palestina.
Undang-undang tersebut akan berlaku dalam waktu 30 hari. RUU tersebut telah mendapat persetujuan pada Senin (30/03) di Knesset yang beranggotakan 120 kursi. Sebanyak 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, menyetujui RUU tersebut, 48 suara menentang, dan satu abstain.
Otoritas Palestina menyebut RUU itu sebagai “kejahatan perang terhadap rakyat Palestina”. RUU tersebut dinilai melanggar Konvensi Jenewa Keempat, “khususnya perlindungan yang terjamin bagi individu dan jaminan untuk pengadilan yang adil”.
Undang-undang baru ini muncul di tengah berlanjutnya genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza. Undang-undang tersebut menginstruksikan pengadilan militer untuk hanya mengadili warga Palestina di Tepi Barat, yang bukan pemukim Israel. Tujuannya adalah untuk menjatuhkan hukuman berat bagi serangan mematikan terhadap warga Israel.
Baca juga : “Knesset Israel Setujui UU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina“
Amichai Cohen, seorang peneliti senior di Pusat Nilai dan Lembaga Demokrasi Institut Demokrasi Israel, mengatakan kepada Associated Press bahwa “orang Yahudi tidak akan menjadi terdakwa berdasarkan undang-undang ini”. Berdasarkan hukum internasional, ia mencatat, parlemen Israel seharusnya tidak membuat undang-undang di Tepi Barat. Sebab, wilayah tersebut bukan area kedaulatan Israel, meskipun koalisi sayap kanan Netanyahu berupaya keras untuk mencaplok wilayah tersebut.
Kelompok hak asasi manusia B’Tselem sebelumnya telah menunjukkan bahwa tingkat hukuman bagi warga Palestina di pengadilan militer Israel mencapai sekitar 96 persen. “Dalam banyak kasus, hukuman ini berdasar pada ‘pengakuan’ akibat tekanan dan penyiksaan selama interogasi,” kata kelompok itu pada Ahad (2903).
Menurut kelompok advokasi tawanan Palestina Addameer, lebih dari sepertiga dari 9.500 tawanan Palestina Israel hingga 11 Maret telah Israel tahan secara administratif tanpa pengadilan.
Beberapa menit setelah pengesahan RUU itu, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengatakan telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya. Mereka menilai RUU sejak awal telah dirancang secara diskriminatif.
Saat hadir di Knesset sebelum pemungutan suara, Ben-Gvir terlihat mengenakan lencana bergambar jerat logam kecil di kerah bajunya. “Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, dan seluruh dunia akan tahu, bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, Israel akan mengambil nyawa mereka,” katanya.
Sumber: MEE, Al Jazeera








