• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Selasa, Maret 31, 2026
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Berita Kemanusiaan

Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina

by Adara Relief International
Maret 31, 2026
in Berita Kemanusiaan, Hukum dan HAM
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Parlemen Israel, Knesset, telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) sepihak yang kontroversial. RUU tersebut akan menginstruksikan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam aksi “teror”. Akan tetapi, undang-undang tersebut tidak akan menjatuhkan hukuman yang sama kepada warga Israel yang terbukti membunuh warga Palestina.

Undang-undang tersebut akan berlaku dalam waktu 30 hari. RUU tersebut telah mendapat persetujuan pada Senin (30/03) di Knesset yang beranggotakan 120 kursi. Sebanyak 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, menyetujui RUU tersebut, 48 suara menentang, dan satu abstain.

Baca Juga

Pemukim Israel Berencana Menyembelih Hewan di Masjid Al-Aqsa

Perjuangan Penduduk Gaza untuk Mendapatkan Listrik

Otoritas Palestina menyebut RUU itu sebagai “kejahatan perang terhadap rakyat Palestina”. RUU tersebut dinilai melanggar Konvensi Jenewa Keempat, “khususnya perlindungan yang terjamin bagi individu dan jaminan untuk pengadilan yang adil”.

Undang-undang baru ini muncul di tengah  berlanjutnya genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza. Undang-undang tersebut menginstruksikan pengadilan militer untuk hanya mengadili warga Palestina di Tepi Barat, yang bukan pemukim Israel. Tujuannya adalah untuk menjatuhkan hukuman berat bagi serangan mematikan terhadap warga Israel.

Baca juga : “Knesset Israel Setujui UU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina“

Amichai Cohen, seorang peneliti senior di Pusat Nilai dan Lembaga Demokrasi Institut Demokrasi Israel, mengatakan kepada Associated Press bahwa “orang Yahudi tidak akan menjadi terdakwa berdasarkan undang-undang ini”. Berdasarkan hukum internasional, ia mencatat, parlemen Israel seharusnya tidak membuat undang-undang di Tepi Barat. Sebab, wilayah tersebut bukan area kedaulatan Israel, meskipun koalisi sayap kanan Netanyahu berupaya keras untuk mencaplok wilayah tersebut.

Kelompok hak asasi manusia B’Tselem sebelumnya telah menunjukkan bahwa tingkat hukuman bagi warga Palestina di pengadilan militer Israel mencapai sekitar 96 persen. “Dalam banyak kasus, hukuman ini berdasar pada ‘pengakuan’ akibat tekanan dan penyiksaan selama interogasi,” kata kelompok itu pada Ahad (2903).

Menurut kelompok advokasi tawanan Palestina Addameer,  lebih dari sepertiga dari 9.500 tawanan Palestina Israel hingga 11 Maret telah Israel tahan secara administratif tanpa pengadilan.

Beberapa menit setelah pengesahan RUU itu, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengatakan telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya. Mereka menilai RUU  sejak awal telah dirancang secara diskriminatif.

Saat hadir di Knesset sebelum pemungutan suara, Ben-Gvir terlihat mengenakan lencana bergambar jerat logam kecil di kerah bajunya. “Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, dan seluruh dunia akan tahu, bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, Israel akan mengambil nyawa mereka,” katanya.

Sumber: MEE, Al Jazeera

ShareTweetSendShare
Previous Post

Perjuangan Penduduk Gaza untuk Mendapatkan Listrik

Next Post

Pemukim Israel Berencana Menyembelih Hewan di Masjid Al-Aqsa

Adara Relief International

Related Posts

Pemukim Israel Berencana Menyembelih Hewan di Masjid Al-Aqsa
Al-Aqsa

Pemukim Israel Berencana Menyembelih Hewan di Masjid Al-Aqsa

by Adara Relief International
Maret 31, 2026
0
10

Pemerintah Al-Quds (Yerusalem) telah memperingatkan tentang upaya para pemukim untuk melakukan pengorbanan hewan di Masjid Al-Aqsa. Ia menggambarkan langkah tersebut...

Read moreDetails
Perjuangan Penduduk Gaza untuk Mendapatkan Listrik

Perjuangan Penduduk Gaza untuk Mendapatkan Listrik

Maret 30, 2026
22
Kondisi Ekonomi Palestina Hadapi Kerugian yang Berkelanjutan

Kondisi Ekonomi Palestina Hadapi Kerugian yang Berkelanjutan

Maret 30, 2026
18
Pemukim Israel Lakukan 443 Serangan Sejak Awal Perang AS-Israel dengan Iran

Pemukim Israel Lakukan 443 Serangan Sejak Awal Perang AS-Israel dengan Iran

Maret 30, 2026
21
Rumah Sakit di Gaza Hadapi Krisis Minyak dan Suku Cadang untuk Generator Listrik

Rumah Sakit di Gaza Hadapi Krisis Minyak dan Suku Cadang untuk Generator Listrik

Maret 30, 2026
17
Israel Perpanjang Penutupan Masjid Al-Aqsa Hingga April

Israel Perpanjang Penutupan Masjid Al-Aqsa Hingga April

Maret 30, 2026
33
Next Post
Pemukim Israel Berencana Menyembelih Hewan di Masjid Al-Aqsa

Pemukim Israel Berencana Menyembelih Hewan di Masjid Al-Aqsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Dermawan yang Hakiki; Memberi Tanpa Diminta

    Dermawan yang Hakiki; Memberi Tanpa Diminta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebulan Setelah “Gencatan Senjata yang Rapuh”, Penduduk Gaza Masih Terjebak dalam Krisis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palestina dalam Kebutaan Dunia: Di Tengah Eskalasi Regional, Tepi Barat dan Gaza Menghadapi Teror Tanpa Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Knesset Israel Setujui UU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Milad ke-18 Adara: Untaian Doa untuk Indonesia dan Palestina dari Syekh Palestina

Milad ke-18 Adara: Untaian Doa untuk Indonesia dan Palestina dari Syekh Palestina

00:02:23

✨ 18 Tahun Kebaikan Sahabat Adara Mengukir Senyum Mereka 🇵🇸🇮🇩

00:01:21

Adara Dukung Perempuan Palestina Kembali Pulih dan Berdaya

00:02:17

Berkat Sahabat Adara, Adara Raih Penghargaan Kemanusiaan Sektor Kesehatan!

00:02:16

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

00:04:42

Sahabat Palestinaku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:02:11

Masjidku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:32

Palestinaku Sayang | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:59

Perjalanan Delegasi Indonesia—Global March to Gaza 2025

00:03:07

Company Profile Adara Relief International

00:03:31

Qurbanmu telah sampai di Pengungsian Palestina!

00:02:21

Bagi-Bagi Qurban Untuk Pedalaman Indonesia

00:04:17

Pasang Wallpaper untuk Tanamkan Semangat Kepedulian Al-Aqsa | Landing Page Satu Rumah Satu Aqsa

00:01:16

FROM THE SHADOW OF NAKBA: BREAKING THE SILENCE, END THE ONGOING GENOCIDE

00:02:18

Mari Hidupkan Semangat Perjuangan untuk Al-Aqsa di Rumah Kita | Satu Rumah Satu Aqsa

00:02:23

Palestine Festival

00:03:56

Adara Desak Pemerintah Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

00:07:09

Gerai Adara Merchandise Palestina Cantik #lokalpride

00:01:06
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630