• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Kamis, Oktober 30, 2025
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Artikel

Hukum Menyamak Kulit Hewan

by Adara Relief International
Januari 14, 2023
in Artikel, Syariah
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Hukum Menyamak Kulit Hewan
480
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Selama ini jamak diketahui bahwa bagian dari hewan, seperti kulit, dapat diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai guna. Contohnya, kulit sapi diolah menjadi “kerupuk kulit” yang salah satu khasiatnya sebagai obat diare; kulit buaya diolah dan dimodifikasi sehingga menghasilkan tas, sepatu, dan berbagai barang lainnya. Namun, tidak jarang juga kulit babi disamak menjadi sepatu, yang hukumnya masih diperselisihkan para ulama.

Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai hukum penggunaan barang yang menggunakan unsur babi, buaya, ataupun hewan lain yang haram hukumnya untuk dimakan. Apakah menyamak (menghilangkan kotoran) dapat menyucikan kulit dari hewan-hewan tersebut?

Jika merujuk pada pengertiannya, menurut Al-Khatib asy-Syarbini, dalam kitab Al-Mughni al-Muhtaj, yang dimaksud dengan menyamak adalah menghilangkan kotoran pada kulit, yang berbentuk cair dan basah, sehingga kulit itu akan rusak jika kedua bentuk kotoran tersebut masih ada.

Baca Juga

Empat Gencatan Senjata dalam Dua Tahun Genosida Gaza: Upaya Perdamaian Atau Bagian dari Episode Genosida Berikutnya?

Perang Psikologis di Gaza dan Siklus Duka yang Tidak Pernah Menemukan Akhir

Adapun mengenai hukum penggunaan kulit yang disamak, berdasarkan pengertian tersebut, para ulama berbeda pendapat tentang samak dan hukum yang berkaitan dengannya. Akan tetapi, mereka semua sepakat bahwa semua kulit bangkai bisa disamak, kecuali kulit babi yang memang sudah diharamkan dalam Al-Quran.

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang” (QS. al-An’am [6]: 145).

وَجَدَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنَ الصَّدَقَةِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بجِلْدِهَا؟ قالوا: إنَّهَا مَيْتَةٌ، قالَ: إنَّما حَرُمَ أكْلُهَا.

Dari Ibn Abbas ra ia berkata: Nabi saw. menemukan kambing yang merupakan sedekah kepada Maimunah dalam keadaan mati. Nabi saw bersabda: mengapa kalian tidak mengambil manfaat dengan kulitnya? Para sahabat menjawab: Kambing itu telah jadi bangkai. Kemudian Rasul saw pun menjawab: yang diharamkan adalah memakannya” (HR. Bukhari)

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا دُبِغ الإهابُ فقد طهُ؛

(أخرجه مسلم)

“Dari Ibn Abbas ra., bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, Setiap kulit hewan yang disamak telah menjadi suci ” (HR. al-Turmudzi).

عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر أن يستمتع بجلود الميتة إذا دبغت.

Dari Aisyah, istri nabi saw, bahwasanya Rasulullah saw memerintahkan untuk mengambil manfaat terhadap kulit bangkai apabila telah disamak. (HR. Abu Dawud)

Sementara itu, mengenai samak kulit anjing, ada berbagai pendapat. Menurut Imam Syafi’i, kulit anjing tidak bisa disamak karena termasuk binatang yang najis. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Al Hadawiyah dari madzhab Maliki yang mengatakan bahwasannya samak tidak menyucikan bangkai. Berbeda dengan Az-Zuhri yang memperbolehkan memanfaatkan kulit bangkai meskipun belum disamak, termasuk kulit anjing.

Proses menyamak dalam hukum Islam disebut dengan Istihaalah, yakni berubahnya suatu benda dari tabiat dan sifatnya atau tidak adanya ketetapan pada benda tersebut. Sebagai contoh buah Aren, Allah telah menghalalkan bagi hamba-Nya segala sesuatu yg baik, termasuk buah aren. Namun, hukumnya berubah ketika buah buah aren ini difermentasikan menjadi arak, dari yang awalnya halal menjadi haram karena buah aren telah menjadi minuman memabukkan. Meski demikian, setelah proses fermentasi lainnya, arak yg dihasilkan dari buah aren ini berubah menjadi cuka yang tidak memabukkan. Ini menyebabkan hukumnya kembali ke hukum semula, yaitu halal.

Terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum istihaalah. Mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa istihaalah dapat mengubah hukum, misalnya mengubah najis menjadi tidak najis, sementara menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, istihaalah tidak mengubah hukum.

Wallahu a’lam bisshowab

 

Nurul Fitriani, Lc

Penulis merupakan lulusan Fakultas Syariah LIPIA, Jakarta. Ia aktif menerjemahkan buku-buku dan menulis tema keislaman seputar fikih dan sirah. Penulis juga merupakan staf Programme Associate Adara Relief International.

***

Kunjungi situs resmi Adara Relief International

Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.

Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini

Baca juga artikel terbaru, klik di sini

Tags: Artikel
ShareTweetSendShare
Previous Post

Israel Tangkap Sejumlah Remaja Palestina di Tepi Barat

Next Post

Kehidupan Difabel Masih Jauh dari Kata Sejahtera

Adara Relief International

Related Posts

Penduduk Gaza berjalan di puing-puing kehancuran akibat Genosida (MEE)
Sorotan

Empat Gencatan Senjata dalam Dua Tahun Genosida Gaza: Upaya Perdamaian Atau Bagian dari Episode Genosida Berikutnya?

by Adara Relief International
Oktober 21, 2025
0
32

“Perang akan berakhir. Para pemimpin akan berjabat tangan. Perempuan tua itu akan terus menunggu putranya yang syahid. Perempuan itu akan...

Read moreDetails
Seorang perempuan menangis di samping jasad anak-anak yang menjadi korban serangan Israel (MEE)

Perang Psikologis di Gaza dan Siklus Duka yang Tidak Pernah Menemukan Akhir

Oktober 14, 2025
277
Aktivis memasang bendera Palestina pada kapal yang berpartisipasi dalam Global Sumud Flotilla (MEE)

Global Sumud Flotilla: Misi Maritim Terbesar untuk Mengakhiri Blokade Gaza dan Memecah Keheningan Dunia

Oktober 6, 2025
1k
Sekolah Dar Al-Arqam di Gaza yang telah dihancurkan Israel pada April 2025 (Al Jazeera)

Educide: Perampasan Hak Anak-Anak Palestina untuk Menempuh Pendidikan Melalui Genosida dan Yahudisasi

September 28, 2025
30
Energi sebagai Instrumen Kolonialisme Israel dalam Penjarahan Gas Palestina dan Diplomasi Global

Energi sebagai Instrumen Kolonialisme Israel dalam Penjarahan Gas Palestina dan Diplomasi Global

September 22, 2025
53
Zionisme: Sistem Raksasa yang Mengelola Rangkaian Kehancuran dan Penderitaan di Tanah Palestina

Zionisme: Sistem Raksasa yang Mengelola Rangkaian Kehancuran dan Penderitaan di Tanah Palestina

September 1, 2025
128
Next Post
Kehidupan Difabel Masih Jauh dari Kata Sejahtera

Kehidupan Difabel Masih Jauh dari Kata Sejahtera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • 1,5 Juta Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal, 60 Juta Ton Puing Menutupi Gaza

    1,5 Juta Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal, 60 Juta Ton Puing Menutupi Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perang Psikologis di Gaza dan Siklus Duka yang Tidak Pernah Menemukan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eskalasi dan Agresi; Dalih Israel untuk Mengambil Alih Kendali Masjid Al-Aqsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adara Palestine Situation Report 63

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

00:04:42

Sahabat Palestinaku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:02:11

Masjidku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:32

Palestinaku Sayang | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:59

Perjalanan Delegasi Indonesia—Global March to Gaza 2025

00:03:07

Company Profile Adara Relief International

00:03:31

Qurbanmu telah sampai di Pengungsian Palestina!

00:02:21

Bagi-Bagi Qurban Untuk Pedalaman Indonesia

00:04:17

Pasang Wallpaper untuk Tanamkan Semangat Kepedulian Al-Aqsa | Landing Page Satu Rumah Satu Aqsa

00:01:16

FROM THE SHADOW OF NAKBA: BREAKING THE SILENCE, END THE ONGOING GENOCIDE

00:02:18

Mari Hidupkan Semangat Perjuangan untuk Al-Aqsa di Rumah Kita | Satu Rumah Satu Aqsa

00:02:23

Palestine Festival

00:03:56

Adara Desak Pemerintah Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

00:07:09

Gerai Adara Merchandise Palestina Cantik #lokalpride

00:01:06
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630