Pertanyaan: Bila telah tiba sepuluh hari bulan Zuhijah dan seseorang hendak berkurban, apakah dia boleh memotong rambut dan kukunya ataukah tidak?
Jawaban:
Dalil yang mendasari hal ini adalah hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Zulhijah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya dikurbankan.” (HR. Muslim)
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Zulhijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shahibul kurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Menurut Mazhab Hambali, seseorang yang hendak berkurban tidak boleh memotong rambut dan kukunya sedikit pun. Barangsiapa yang hendak berkurban pada bulan Zulhijah, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan memotong kukunya. Sebab, orang berkurban dianggap serupa dengan orang yang sedang menjalankan ihram dalam manasik haji. Orang berkurban yang belum berkesempatan pergi ke tanah suci untuk berihram, berhaji, dan berumrah pada hakikatnya seperti orang-orang yang sedang berhaji dan umrah. Bedanya, hanya masalah tempat saja.
Namun, kesamaan tersebut hanya sebatas dalam hal tidak memotong rambut, jenggot, dan kuku saja. Tidak lebih dari itu. Artinya, kita jangan beranggapan bahwa orang berkurban tidak boleh bercampur dengan isteri, tidak boleh memakai wangi-wangian, dan sebagainya, seperti halnya larangan bagi orang yang sedang berihram.
Namun demikian, oleh karena seorang muslim yang tidak sedang menunaikan ibadah haji tidak dituntut melakukan ihram, maka larangan tersebut hanya bersifat makruh, setidaknya menurut pendapat yang lebih kuat. Misalnya, ada orang yang merasa terganggu kalau rambut atau kukunya tidak dipotong, lalu ia memotongnya. Dalam hal ini ia tidak memiliki tanggungan (sanksi) apa-apa[1]. Dia tidak wajib membayar fidyah, tetapi hendaklah ia beristighfar kepada Allah.
Pertanyaan:
Lantas, apakah panitia kurban yang menyembelih hewan kurban dilarang memotong rambut dan kuku juga?
Jawaban:
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ
“Jika kalian melihat hilal Zulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berkurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya”
(HR. Muslim)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah shahibul kurban, yaitu orang yang berniat untuk berkurban. Dimulai dari 1 Zulhijjah ketika sudah berniat untuk berkurban, shahibul kurban tidak boleh memotong kuku atau rambutnya hingga hewan kurbannya disembelih.
Wallahu a’lam
Fatmah Ayudhia Amani, S. Ag.
Penulis merupakan Relawan Departemen Penelitian dan Pengembangan Adara Relief International yang mengkaji tentang realita ekonomi, sosial, politik, dan hukum yang terjadi di Palestina, khususnya tentang anak dan perempuan. Ia merupakan lulusan Diploma in Islamic Early Childhood Education, International Islamic College Malaysia dan S1 Tafsir dan Ulumul Qur’an, STIU Dirosat Islamiyah Al Hikmah, Jakarta.
- Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. 1995. Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 1. Jakarta: Gema Insani. Hal. 501-502. ↑
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








