Organisasi Dokter Lintas Batas/Médecins Sans Frontières (MSF) memperingatkan bahwa rakyat Palestina di Tepi Barat menghadapi risiko pemindahan paksa secara massal oleh tentara pendudukan Israel dan pemukim ilegal, yang berujung pada ancaman pembersihan etnis. MSF menegaskan bahwa langkah aneksasi Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia.
Sepanjang 2025, tim MSF menyaksikan aturan dan praktik yang secara terang-terangan dirancang untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka dan mencegah kemungkinan kembali. Menurut MSF, satu-satunya cara untuk meredakan penderitaan berat rakyat Palestina adalah dengan mengakhiri pendudukan. Organisasi ini pun mendesak AS, Uni Eropa, dan komunitas internasional agar memberikan tekanan nyata untuk menghentikan praktik pemindahan paksa dan memastikan berakhirnya pendudukan ilegal Israel.
Peringatan MSF muncul setelah Menteri Keuangan Israel yang berhaluan ekstrem kanan, Bezalel Smotrich, menyatakan niat Tel Aviv untuk menganeksasi 82 persen wilayah Tepi Barat guna menggagalkan pembentukan negara Palestina. Sejak genosida Israel di Gaza dimulai pada Oktober 2023, kejahatan di Tepi Barat semakin meningkat, termasuk penghancuran rumah, pengusiran massal, perampasan tanah, dan percepatan pembangunan permukiman ilegal.
Namun, rencana aneksasi itu menuai tekanan diplomatik. Media Israel melaporkan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Kamis lalu menarik isu aneksasi dari agenda kabinet setelah menerima peringatan langsung dari Uni Emirat Arab (UEA) bahwa langkah tersebut akan membahayakan Perjanjian Abraham. UEA menegaskan aneksasi adalah “garis merah” yang dapat menggagalkan normalisasi hubungan yang dicapai pada 2020.
Sebagai gantinya, agenda rapat kabinet diubah untuk membahas situasi keamanan di wilayah Palestina, sementara dunia menanti apakah isu pengakuan negara Palestina akan mencuat dalam sidang Majelis Umum PBB mendatang. Sejumlah negara Arab, termasuk Arab Saudi, menolak normalisasi dengan Israel sebelum berdirinya negara Palestina berdasarkan perbatasan 1967.
Sumber: