Kementerian Pertahanan Israel mengumumkan pada Senin (23/02) bahwa mereka telah memberlakukan larangan terhadap lima platform dan akun media sosial Palestina. Israel menuduh adanya penghasutan dalam pemberitaan mereka tentang operasi keamanan dan kegiatan ‘penegakan hukum’ Israel di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur). Israel menjadikan tuduhan tersebut sebagai dasar larangan mereka.
Platform yang menjadi target adalah Alasima News, M3raj Network, Al-Quds Albawsala Network, Maydan Al-Quds, dan Plus Quds Network.
Kementerian mengklaim bahwa isi berita media tersebut merupakan “hasutan”. Tuduhan ini sering pejabat Israel lontarkan terhadap jurnalis dan organisasi media Palestina.
Platform yang menjadi target mencakup media yang sudah mapan maupun jurnalis yang telah mendokumentasikan serangan Israel, kekerasan pemukim, dan tindakan penegakan hukum di lingkungan Palestina yang mayoritas penduduknya berada di Al-Quds.
Israel Bungkam Kebenaran Melalui Larangan Terhadap Platform Media Palestina
Otoritas pendudukan Israel memerintahkan penyedia layanan internet dan perusahaan jejaring sosial untuk memblokir akses ke akun-akun tersebut. Ini secara efektif membungkam suara mereka di platform digital yang banyak diakses.
Keputusan tersebut menuai kritik tajam dari kelompok media Palestina dan para pendukung kebebasan pers. Hal ini mereka anggap sebagai bagian dari pola yang lebih luas dalam menekan pelaporan independen di bawah pendudukan.
Quds News Network melaporkan bahwa Serikat Jurnalis Palestina dan organisasi kebebasan pers lainnya mengutuk larangan tersebut. Mereka menyebutnya serangan terhadap kebebasan berekspresi dan pelanggaran hak-hak mendasar.
Para perwakilan memperingatkan bahwa menargetkan platform media karena liputan mereka tentang realitas di lapangan akan merusak transparansi dan akuntabilitas dalam konteks yang sudah ditandai dengan akses terbatas bagi jurnalis internasional dan lokal.
Lembaga pengawas media juga menyoroti bahwa langkah-langkah tersebut berkontribusi menekan para jurnalis yang bekerja di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur). Protes, penyerbuan, dan kekerasan pemukim semakin banyak dilaporkan di bawah tekanan hukum dan administratif.
Larangan ini Israel berlakukan di tengah meningkatnya ketegangan di Al-Quds bagian timur, termasuk konfrontasi baru-baru ini antara pasukan pendudukan Israel, pemukim Yahudi Israel ilegal, dan penduduk Palestina. Jurnalis Palestina telah memainkan peran kunci dalam mendokumentasikan perkembangan ini, seringkali dengan mempertaruhkan risiko pribadi.
Sumber: Palinfo, The Palestine Chronicle








