Menurut laporan sebuah surat kabar Israel pada Ahad (22/02), otoritas Israel hanya memberikan 66 izin pembangunan kepada warga Palestina di Tepi Barat selama periode 11 tahun. Sementara itu, pemukim ilegal Israel mendapatkan 22.000 izin.
Menurut harian Haaretz, hanya 66 izin bangunan yang dikeluarkan untuk warga Palestina antara tahun 2009 dan 2020. Sementara itu, 22.000 izin diberikan kepada pemukim ilegal Israel selama periode yang sama. “Karena sebagian besar Tepi Barat terlarang bagi pembangunan Palestina, penduduk terpaksa membangun tanpa izin,” komentar surat kabar tersebut.
Laporan itu menyebutkan pembongkaran besar-besaran oleh otoritas Israel sejak Januari di lingkungan Al-Taawun, Nablus. Lingkungan tersebut terletak di Area C dan “tidak menerima izin pembangunan dari pihak berwenang Israel. Ini terjadi meskipun letaknya jauh dari permukiman atau akses dari jalan mana pun,” kata harian itu.
Al-Taawun, lanjut pernyataan itu, hanyalah “satu contoh dari percepatan laju pembongkaran di seluruh Tepi Barat.” Sepanjang Januari, tentara Israel menghancurkan total 24 bangunan Palestina di Area C karena kurangnya izin pembangunan.
Kurangnya Izin Pembangunan Memicu Penghancuran Bangunan Palestina
Haaretz, mengutip Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), mengatakan setidaknya 2.461 bangunan Palestina telah Israel hancurkan selama dua tahun terakhir karena kurangnya izin bangunan. Jumlah ini meningkat dari 4.984 bangunan selama sembilan tahun sebelumnya. Akibatnya, sekitar 3.500 orang kehilangan rumah mereka selama periode dua tahun tersebut, tambahnya.
OCHA tidak merinci apakah pembongkaran tersebut terjadi secara eksklusif di Area C atau di seluruh Tepi Barat secara keseluruhan. Menurut Haaretz, kampanye pembongkaran selama dua tahun terakhir bertepatan dengan penggusuran sekitar 80 komunitas Palestina akibat perluasan pesat lahan pertanian dan pos terdepan pemukim ilegal.
Perjanjian Oslo II tahun 1995 telah membagi Tepi Barat menjadi tiga wilayah administratif: Wilayah A di bawah kendali penuh Palestina; Wilayah B di bawah administrasi sipil Palestina dan kendali keamanan Israel; dan Wilayah C di bawah kendali sipil dan keamanan Israel sepenuhnya, yang mencakup sekitar 61 persen wilayah Tepi Barat.
Warga Palestina mengatakan Israel jarang memberikan izin pembangunan di Area C, yang secara efektif mencegah pembangunan atau pengembangan lahan. Warga Palestina memandang langkah-langkah tersebut sebagai pendahuluan bagi aneksasi resmi Tepi Barat dan langkah menuju aneksasi de facto sebagian besar wilayah tersebut. Langkah-langkah ini menurut mereka akan merusak kerangka solusi dua negara yang didukung oleh PBB.
Dalam sebuah putusan penting pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Lembaga tersebut juga menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Sumber: Middle East Monitor








