Lebih dari 50 negara dan organisasi telah menyampaikan kesaksian mereka di Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengakhiri sidang pada Senin (25/2) untuk membahas penjajahan militer Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur (Al-Quds).
Para hakim di ICJ diperkirakan akan mengeluarkan pendapat hukum yang tidak mengikat mengenai penjajahan Israel atas tanah Palestina yang direbut pada Juni 1967. Namun, Israel menghindari pengiriman perwakilannya ke Den Haag, dan malah mengajukan pernyataan tertulis setebal lima halaman, yang mengatakan bahwa pengajuan kasus di ICJ bertujuan untuk merugikan hak Israel untuk mempertahankan diri dari ancaman nyata.
Pada Senin (26/2), mereka menyerahkan laporan ke ICJ yang merinci langkah-langkah yang diambil untuk mematuhi perintah pengadilan pada bulan Januari, untuk mencegah tindakan genosida di Gaza–padahal Israel membunuh hampir 3.000 warga Palestina sejak keluarnya putusan ICJ.
Amnesty International mengatakan bahwa Israel gagal mengambil langkah minimal sekalipun untuk mematuhi keputusan ICJ. Heba Morayef, Direktur Regional Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International, mengatakan bahwa Israel tidak hanya menciptakan salah satu krisis kemanusiaan terburuk di dunia, namun juga menunjukkan ketidakpedulian yang tidak berperasaan terhadap nasib penduduk Gaza. Menurut ICJ, Israel telah menciptakan kondisi yang mengarah pada risiko genosida.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








