Mohammad Natsir atau M. Natsir (1908–1993) adalah tokoh nasional yang dikenal sebagai birokrat, politisi, dan juga seorang pendakwah. Pada tahun 1938, Natsir mulai aktif berpolitik dengan bergabung dalam Partai Islam Indonesia (PII). Ia kemudian menjadi Ketua PII Bandung pada 1940–1942. Pada masa pemerintahan Jepang, Natsir aktif di Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang dibentuk pada 5 September 1942. MIAI ini di kemudian hari berganti nama menjadi Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi). Dalam Masyumi inilah Natsir mengabdi sebagai ketua Partai Masyumi yang dikenal dengan kegigihannya dalam memperjuangkan aspirasi Islam melalui Konstituante.
Selain di Masyumi, Natsir juga menjadi Kepala Bagian Pendidikan Kotamadya Bandung periode 1942–1945. Kiprahnya sebagai politikus dan negarawan semakin melejit pada awal masa kemerdekaan. Mulanya, Natsir menjadi ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat pada 25 November 1945, tidak sampai dua bulan berselang, tepatnya pada 3 Januari 1946, Natsir ditunjuk menjadi Menteri Penerangan Indonesia pertama (1946–1949). Pada tahun 1950, Natsir mengumumkan Mosi Integral Natsir yang menyatukan kembali Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, yang sebelumnya sempat berbentuk federal. Atas hal tersebut, Presiden Soekarno menunjuk Natsir menjadi Perdana Menteri (1950–1951).
Mohammad Natsir juga dikenal sebagai seorang ulama yang gigih memperjuangkan hak-hak bangsa melalui pemikiran-pemikirannya. Melalui buku Masalah Palestina yang terbit pada 1970, Natsir menjabarkan pemikiran-pemikirannya tentang masalah Palestina, di antaranya merupakan pidato Natsir dalam Kongres Pertama Organisasi Islam Afrika Asia tanggal 6 – 11 Oktober 1970 di Bandung. Dalam pidatonya, Natsir menjelaskan awal mula kaum Yahudi menduduki Palestina, peperangan yang terjadi di Palestina, sejarah gerakan Zionis, Palestina adalah masalah kaum Muslimin, hakikat masalah Palestina, kondisi negara-negara di sekitar Palestina, dan harapannya untuk Palestina ke depan. Berikut merupakan isi pidato tersebut.

Masalah Palestina pada intinya adalah perampasan hak dan tanah air rakyat Palestina oleh kaum Zionis internasional yang mendirikan negaranya di tengah-tengah wilayah bangsa Arab. Dengan demikian masalah Palestina menjadi:
- Masalah hak asasi rakyat Palestina yang tanah airnya dirampas oleh bangsa lain.
- Masalah politik ekspansi Israel yang tidak puas dengan sekadar ‘National Home’, Balfour Declaration tahun 1917, dan tidak pula puas dengan rencana pembagian Palestina oleh PBB tahun 1947, meski dia sudah mendapat lebih dari 56% dari daerah Palestina untuk penduduknya yang hanya kira-kira sepertiga dari jumlah penduduk seluruhnya. Dan sesudah tahun 1948 Israel terus memperluas daerahnya dengan jalan agresi untuk merampas wilayah negara-negara Arab di sekitarnya. Memang tujuan asli dari gerakan zionisme adalah untuk mendirikan suatu negara Yahudi yang berwilayah dari Sungai Nil sampai ke Sungai Efrat dan ke selatan sampai Kota Madinah.
- Masalah kebenaran dan keadilan yang sekaligus merupakan masalah perikemanusiaan yang bersifat universal, dan karena itu juga merupakan persoalan Islam dan persoalan umat Islam seluruh dunia, yang berkewajiban untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di mana saja di atas dunia ini. Lebih-lebih lagi karena Masjid Al-Aqsha dan daerah sekitarnya, yang menjadi kiblat pertama dan tanah suci ketiga umat Islam, telah menjadi korban nafsu ekspansi kaum Zionis Yahudi.
Dalam pertentangan yang terjadi antara kaum Zionis/Israel dengan rakyat Palestina dan bangsa Arab sekitarnya, selama ini, negara-negara besar, didorong oleh kepentingan-kepentingan mereka–yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat Palestina, bangsa Arab, dan kaum Muslimin seluruhnya–telah menyebabkan masalah Palestina menjadi arena pertentangan dari negara-negara besar itu dan telah menyebabkan masalanya bertambah gawat.
Dengan demikian, negara-negara besar dan PBB pada umumnya berkewajiban dan ikut bertanggung jawab untuk mencari penyelesaian yang adil dan terhormat bagi masalah ini.
Di samping suatu hal yang merupakan syarat mutlak dalam menanggulangi masalah yang multikompleks ini ialah dengan diwujudkannya persatuan yang kompak antara sesama negara Arab, juga persatuan antara rakyat Palestina yang berjuang dengan negara-negara Arab itu, agar dapat memanfaatkan kekuatan bersama ini dalam menangkis agresi dan ekspansi Israel.
Persatuan yang demikian itu akan dapat memudahkan penyaluran partisipasi umat dan negara-negara Islam, yang memang merasa berkewajiban untuk turut serta dalam berbagai bidang yang diperlukan untuk menanggulangi persoalan ini, tanpa terganggu oleh adanya perselisihan internal antara bangsa Arab.
Sebagai umat Islam kita berkeyakinan bahwa hanya dengan kembali pada ajaran-ajaran Islam, persatuan dan kekuatan itu dapat dicapai, suatu hal yang sebagaimana kita ketahui telah ditegaskan juga dalam KTT Islam di Rabat tahun yang lalu.
Dalam menanggulangi masalah Palestina yang pelik ini telah dicoba beberapa konsepsi seperti ini:
- Resolusi PBB tanggal 29 November 1947 mengenai pembahagian wilayah Palestina. Revolusi ini tidak dipatuhi dan terus dilanggar oleh orang Yahudi dengan melakukan ekspansinya secara berturut-turut. Rakyat Palestina secara prinsip menolaknya, karena dengan pembahagian itu, PBB telah berhak mengajukan rekomendasi, dan bukan membuat suatu hukum yang mengikat. Di lain pihak, tindakan PBB juga dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan hak asasi bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri, dan karenanya, bertentangan pula dengan tujuan PBB. Dengan menolak hak bangsa Arab untuk menentukan nasibnya sendiri, yang pada waktu itu merupakan dua pertiga dari jumlah penduduk seluruhnya, maka PBB telah melanggar prinsip-prinsipnya sendiri.
- Resolusi Dewan Keamanan PBB tanggal 22 November 1967 yang diduga ditolak oleh kedua belah pihak, karena pihak Yahudi terlebih dahulu ingin mengadakan perundingan langsung dengan negara-negara Arab, dan juga tidak ingin kembali ke garis batis sebelum perang Juni 1967, tetapi meminta jaminan-jaminan tertentu. Israel tidak mau meninggalkan seluruh daerah yang didudukinya, terutama kota Al-Quds. Pihak Arab merasakan bahwa resolusi itu melegalkan hasil agresi Israel untuk kesekian kalinya.
- Usul Perdamaian Rogers, yang diduga belum dapat dilaksanakan, malah menimbulkan perpecahan antara negara-negara Arab dan pertumpahan darah di kalangan bangsa Arab sendiri, dan usul ini secara mutlak ditolak oleh rakyat pejuang Palestina. Besar kemungkinannya, apabila usul perdamaian Rogers ini terus dipaksakan akan menimbulkan perpecahan dan pertumpahan darah yang lebih hebat lagi. Ini berarti menambah aspek baru yang menyedihkan. Hasilnya adalah bertambah gawatnya masalah, dan bukan penyelesaian.
Landasan pemikiran negara-negara besar dan PBB dalam mendirikan negara Israel adalah untuk menyelesaikan ‘Masalah Yahudi’ di dunia, telah terbukti merupakan landasan yang salah, sebab di samping tidak dapat menyelesaikan ‘Masalah Yahudi’, itu juga telah menimbulkan masalah baru yang lebih berbahaya sehingga mengancam perdamaian dunia.
Selain dari itu, Israel merupakan suatu negara yang berdasarkan rasialisme yang telah disadari oleh dunia sebagai hal yang tidak ada tempatnya dalam dunia dewasa ini.
Oleh karena itu, gagalnya semua konsepsi ini dalam mencarikan penyelesaian, menyadarkan kita bahwa penyelesaian masalah ini harus diusahakan dengan suatu approach yang baru sama sekali, dengan titik tolak yang baru pula, yang lebih sesuai dengan fitrah dan nilai-nilai hidup yang lebih tinggi.
Gagalnya semua konsepsi itu adalah lantaran salah landasan sebab landasan yang digunakan ialah keinginan untuk melindungi dan menyelamatkan kaum Yahudi yang ditimpa kezaliman pogrom/pembunuhan massal di Rusia, kezaliman fasis dan Nazi di Eropa Barat, dengan cara yang pada hakikatnya, memindahkan kezaliman itu dari Rusia dan Eropa Barat, kepada bangsa Arab di tanah Arab, dengan cara menindas hak hidup dan hak asasi penduduk asli di wilayah itu. Kita percaya bahwa suatu kezaliman tidak dapat dihilangkan dengan menimbulkan kezaliman baru di tempat lain.
Dengan demikian, kami menyarankan agar Muktamar ini melakukan seruan sebagai berikut:
- Menyerukan kepada negara-negara Arab dan bangsa Arab pada umumnya, khususnya kepada rakyat Palestina, untuk memulihkan dan menggalang persatuan barisan, kesatuan pemikiran ,dan langkah-langkah sesuai dengan ajaran Islam, terutama dalam saat-saat yang kritis ini, dan untuk masa selanjutnya, agar terdapat suatu penjelasan yang adil dan terhormat bagi masalah Palestina ini.
- Menyerukan pulihkan semua hak-hak yang sudah dirampas dari rakyat Palestina itu. Jangan dibiarkan mereka lapuk dan hancur di padang-padang pasir. Dan didirikannya suatu negara Palestina, yang tidak bersifat rasial Yahudi atau rasial Arab, tetapi adil dan demokratis, yang akan menjadi wadah bagi bangsa Arab dan Yahudi Palestina, dengan hak asasi dan kewajiban yang sama sebagai warga negara, tanpa diskriminasi, hingga tumbuh keragaman hidup antaragama, dan masing-masing golongan keagamaan, baik Islam, Kristen, maupun Yahudi, hidup bersama dengan damai dan tolong-menolong.
- Menyerukan kepada PBB untuk meninjau kembali semua kebijakan yang telah ditempuhnya selama ini dalam usahanya untuk menyelesaikan masalah Palestina, dan melakukan approach baru yang menjamin ke arah terbentuknya suatu negara Palestina yang tersebut di atas.
- Menyerukan kepada semua kalangan yang bertanggung jawab, para ahli pikir, dan cendekiawan, yang kita percaya cukup banyak terdapat di semua golongan, baik di Timur maupun di Barat, baik di kalangan Islam, Kristen, maupun Yahudi, agar mereka semua, sesuai dengan kedudukan masing-masing, turut aktif mengarahkan pendapat dunia pada tercapainya gagasan yang tersebut di atas, yang lebih sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang tertinggi.
Barangkali sepintas lalu ada orang yang berpendapat bahwa gagasan ini terlampau ideal untuk dapat dilaksanakan. Barangkali ada yang mengatakan: Ini adalah suatu mimpi. Tetapi kita bertanya: sudah 20 tahun lamanya PBB dan negara-negara besar ‘bermimpi’ hendak menyelesaikan persoalan Yahudi, dengan memindahkan kezaliman dari satu tempat ke tempat yang lain, seperti yang terjadi sekarang ini di Timur Tengah. ‘Mimpi’ itu sekarang ternyata terang benderang, sudah merupakan suatu ‘nightmare’ atau mimpi buruk, yang membawa kita ke jalan yang buntu, yang kian kemari kian banyak menumpahkan darah dan air mata.
Kalau gagasan ini hendak dinamakan ‘impian’, maka ‘impian’ ini mempunyai suatu kelebihan. ‘Impian’ ini berdasarkan nilai-nilai perikemanusiaan, bukan berlandaskan hukum rimba, survival of the fittest, siapa yang lebih kuat itulah yang boleh hidup, dan siapa yang lemah dibiarkan mati. Mari kembali kepada sunnatullah, yang membawa kita kepada gagasan hidup dan memberi hidup.
Kami percaya, bahwa andai kata gagasan ini saat ini belum dapat dilaksanakan, akan tetapi suatu saat orang mau tak mau akan kembali kepadanya.
فَأَمَّا ٱلزَّبَدُ فَيَذْهَبُ جُفَآءً ۖ وَأَمَّا مَا يَنفَعُ ٱلنَّاسَ فَيَمْكُثُ فِى ٱلْأَرْضِ
“Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi.”
(Surat Ar Ra’d ayat 17)
Saudara Ketua,
Saudara-saudara peserta muktamar yang terhormat,
Ingin saya menutup pandangan umum saya ini, dengan satu seruan lagi, seruan yang kelima:
Pada waktu kita bersidang ini, dan pada saat kita nanti meneruskan berbagai usaha untuk mencari penyelesaian soal Palestina, yang menghendaki solusi jangka panjang, sekarang ini lebih kurang satu setengah juta rakyat Palestina sudah diusir dari rumah dan kampung halaman. Mereka hidup bertebaran dalam perkemahan dari kain, terpal, blek, bertebaran di negara-negara sekitar Palestina, seperti di Yordania, Suriah, dan Lebanon.
Sudah dua puluh tahun mereka berada dalam penderitaan yang bertubi-tubi, dan jumlah mereka semakin banyak, setiap ada agresi baru dari pihak Zionis. Anak-anak mereka lahir dan dibesarkan dalam perkemahan, di tepi-tepi padang pasir yang tandus, tanpa hari depan.
Kewajiban kita adalah berusaha dan meningkatkan usaha kita masing-masing, di tempat kita masing-masing untuk meringankan penderitaan mereka. Penderitaan mereka setelah timbulnya bencana perang saudara di Yordania baru-baru ini, tak dapat dilukiskan dengan kata-kata. Mereka memerlukan makanan dan pakaian, selimut dan perawatan, obat-obatan, dan tenaga-tenaga ahli untuk rawatan.
Marilah kita serukan dari mimbar muktamar yang terhormat ini, kepada pemerintah-pemerintah negara kita masing-masing, dan kepada masyarakat kita masing-masing agar memberi pertolongan sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing.
ارْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
“Sayangilah penduduk bumi, niscaya (Rabb) yang berada di atas langit akan menyayangi kalian.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)[1]
(FAA)
[1] Natsir, M. (1970). Masalah Palestina. Djakarta: Hudaya. Hal. 74-80.

Fatmah Ayudhia Amani, S.Ag
Diploma in Islamic Early Childhood Education, International Islamic College Malaysia
S1 Tafsir dan Ulumul Qur’an, STIU Dirosat Islamiyah Al Hikmah Jakarta
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








