Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menyoroti peningkatan kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) karena konsumsi gula berlebih, baik dari makanan maupun minuman. Dalam lima tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan mengenai konsumsi gula berlebih yang dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), pengidap diabetes naik dari 1,5 permil pada 2013 menjadi 2 permil pada 2018. Demikian juga dengan gagal ginjal kronis dari 2 permil menjadi 3,8 permil, sementara stroke meningkat dari 7 permil menjadi 10,9 permil.
Data kemenkes juga menunjukkan bahwa 28,7% masyarakat Indonesia mengkonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) melebih batas yang dianjurkan. Batasan konsumsi GGL sudah diatur dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbarui dengan Permenkes 63/2015. Sementara itu, sebanyak 61,27% penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari, dan 30,22% orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu, hanya 8,51% orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan (Riskesdas, 2018).
Peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda juga menjadi perhatian karena meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Data pada 2015 menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5–19 tahun yang meningkat dari 8,6% pada 2006 menjadi 15,4% pada 2016. Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5–19 meningkat dari 2,8% pada 2006 menjadi 6,1% pada 2016.
Maxi mengklaim pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan GGL, mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak atau cukai, studi atau riset, dan edukasi. Salah satunya melalui Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 yang diperbaharui dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Salah satu aspek yang diatur dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.
Adapun kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maxi berharap dengan pemberlakuan cukai pada produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam, dan lemak dapat menginisiasi terciptanya pangan yang lebih sehat dengan reformulasi makanan, sehingga menurunkan risiko terjadinya PTM.
Kemenkes mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan mulai dari sendiri, lebih bijak dalam memperhatikan asupan makan sesuai dengan kampanye “Isi Piringku”. Serta menjaga asupan gula, garam, dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (4 sendok makan/sdm), garam sebanyak dua gram (1 sendok teh/sdt), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm).
Sumber:
***
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina, artikel terkini, berita penyaluran, kegiatan Adara, dan pilihan program donasi.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.







