Knesset Israel pada Rabu malam (1/5) secara resmi telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang pengibaran bendera Palestina dan bendera negara ‘musuh’ di universitas dan lembaga pemerintah yang menerima dana resmi pemerintah.
Undang-undang tersebut muncul sebagai puncak dari kampanye hasutan terhadap mahasiswa Palestina di universitas-universitas Israel, setelah bendera Palestina berkibarkan di universitas-universitas di Beersheba dan Tel Aviv bulan lalu selama peringatan Nakba.
Baca juga “Perjuangan Mahasiswa Palestina Menegakkan Keadilan di Universitas-Universitas” di sini
Zionis Israel melakukan pelarangan dengan mengintensifkan penurunan bendera Palestina dari atap dan tiang penerangan listrik di desa dan kota Tepi Barat.
Undang-undang tersebut juga sebagai upaya untuk menghapus identitas nasional orang-orang Palestina di pedalaman. Sejalan dengan itu, orang-orang Palestina melawan upaya mereka. Otoritas Palestina mengatakan bahwa dengan undang-undang tersebut mengungkapkan ketidakmampuan Zionis untuk menghadapi kesadaran pemilik asli tanah Palestina.
Baca juga “Zionis Israel Menyetujui RUU Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Universitas” di sini
Sumber:
https://www.alaraby.co.uk/politics/الاحتلال–يقونن–حظر–رفع–العلم–الفلسطيني–فوق–المؤسسات-“الرسمية”
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina.
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.








