Komite Keamanan Nasional Knesset menggelar sidang pada hari Rabu (19/11) untuk membahas rancangan undang-undang yang memungkinkan eksekusi terhadap tawanan Palestina, sebuah usulan dari Partai Kekuatan Yahudi yang dipimpin menteri ekstremis sayap kanan Israel Ben-Gvir. RUU ini sedang dipersiapkan menuju pembacaan kedua dan ketiga, meski jadwal pemungutan suara final belum ditentukan.
Rekaman Knesset TV menunjukkan kericuhan dan adu mulut di ruang komite, menandai betapa sensitif dan kontroversialnya pembahasan ini. Prinsip utama RUU tersebut menetapkan bahwa Israel dapat menjatuhkan hukuman mati kepada siapa pun yang membunuh seorang Yahudi—baik melalui rencana maupun aksi langsung—dengan metode suntikan mematikan. Hukuman dijatuhkan melalui persetujuan mayoritas, tanpa hak banding, tanpa keringanan hukuman, dan tanpa peluang grasi. Ben-Gvir menegaskan keinginannya untuk meloloskan apa yang ia sebut sebagai “Undang-Undang Eksekusi Teroris” sebelum Israel memasuki pemilu berikutnya.
Ketegangan meningkat ketika perwakilan Asosiasi Medis Israel diusir dari ruang sidang setelah menegaskan bahwa dokter dilarang terlibat dalam tindakan eksekusi karena bertentangan dengan etika medis. RUU ini sendiri menjadi bagian dari kesepakatan koalisi antara Likud dan Partai Kekuatan Yahudi pada 2022.
Di tengah dorongan pemerintah yang memperluas hukuman mati, tekanan dari masyarakat sipil Israel justru semakin menguat untuk menghentikan penyiksaan terhadap tawanan Palestina. Lebih dari 4.100 warga Israel menandatangani petisi yang mendesak Menteri Israel Katz menutup pusat-pusat penahanan militer yang disinyalir menjadi lokasi penyiksaan, termasuk Sde Teiman di Israel selatan—pusat detensi yang paling buruk reputasinya.
Menurut gerakan Zazim – Kampanye Populer dan Komite Umum Anti-Penyiksaan Israel, yang menginisiasi petisi ini, tentara Israel sendiri mengakui bahwa puluhan tawanan Palestina telah meninggal di pusat-pusat detensi militer sejak agresi Gaza dimulai pada 8 Oktober 2023. Petisi itu menegaskan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut dapat ditutup dengan satu keputusan administratif menteri, dan menyatakan bahwa “tidak ada pembenaran keberadaan kamp penyiksaan di tanah kami.”
Laporan terbaru dari Physicians for Human Rights memperkuat kekhawatiran tersebut: setidaknya 98 warga Palestina terbunuh di pusat penahanan dan penjara Israel dalam dua tahun terakhir. Dari jumlah itu, 52 meninggal di pusat detensi militer, termasuk 29 di Sde Teiman saja. Hampir seluruh kematian dikaitkan dengan kekerasan, penyiksaan, dan kelalaian medis.
Di satu sisi, pemerintah Israel tengah mendorong legalisasi hukuman mati bagi warga Palestina. Di sisi lain, warga Israel sendiri menuntut penghentian penyiksaan yang telah menelan puluhan nyawa. Dua arus ini memperlihatkan ketegangan mendasar dalam politik Israel: antara kebijakan represif negara dan gelombang protes publik yang menolak kekejaman atas nama keamanan.








