Menurut media Israel, Kementerian Kehakiman Israel merilis pada Rabu pagi (22/10) daftar tawanan Palestina yang termasuk dalam kesepakatan, dan memberikan waktu 24 jam bagi masyarakat Israel untuk mengajukan banding ke pengadilan.
“Daftar yang diterbitkan mencakup dua kali lipat lebih banyak nama (300) berdasarkan kemungkinan bahwa Hamas dapat melepaskan lebih banyak sandera Israel sebagai imbalan untuk lebih banyak tawanan,” sebagaimana dikuti dari surat kabar Israel Haaretz.
Haaretz menjelaskan bahwa daftar tersebut mencakup 123 anak Palestina yang saat ini ditawan di penjara-penjara Israel. Selain itu di antara tawanan perempuan yang akan dibebaskan adalah Maysoun Musa Al-Jabali, ditangkap pada tahun 2015; Marah Bakeer, ditangkap pada tahun 2015 ketika berusia 15 tahun; Israa Jabees, yang mengalami luka bakar dan dituduh melakukan percobaan pembunuhan setelah mobilnya meledak di dekat pos pemeriksaan Israel pada tahun 2015.
sumber:
https://www.palestinechronicle.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini
#Palestine_is_my_compass
#Palestina_arah_perjuanganku
#Together_in_solidarity
#فلسطين_بوصلتي
#معا_ننصرها








