Aya Khatib, seorang perempuan Palestina yang telah memiliki dua anak, pada Senin (18/9) dijatuhi hukuman empat tahun penjara, menurut Komisi Tawanan Palestina (PPS). Khatib (34), berasal dari kota Arara di wilayah Palestina yang dijajah (Israel). Terhitung sejak Senin, Khatib berubah statusnya dari tawanan rumah selama dua tahun menjadi hukuman penjara empat tahun.
Pengadilan Distrik Haifa sebelumnya memutuskan Khatib bersalah karena tuduhan mengumpulkan dana “untuk mendukung terorisme dan meneruskannya ke salah satu gerakan Islam Palestina.” Menurut pengacaranya, Badr Ighbaria, tuduhan tersebut dibantah keras oleh Khatib. Ia menekankan bahwa dana yang dia kumpulkan melalui laman Facebook miliknya adalah untuk amal guna membantu Jalur Gaza dan Tepi Barat. Dana tersebut ia gunakan untuk membantu perawatan medis di rumah sakit dan membantu siswa menyelesaikan pendidikan mereka.
Khatib ditangkap pada Februari 2020. Ia diadili sejak saat itu dan telah menjalani hukuman satu tahun empat bulan di penjara Damon karena kegiatan amalnya. Ia kemudian dipindahkan menjadi tawanan rumah di Desa Basma Tiboun dan di Desa Zulfa. Ia menyelesaikan masa tawanan rumahnya di Arara. Pengadilan Haifa, pada tanggal 15 Agustus tahun ini, memutuskan untuk menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Khatib menilai putusan tersebut sangat tidak adil, tetapi terpaksa ia jalani sejak hari Senin.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini
#Palestine_is_my_compass
#Palestina_arah_perjuanganku
#Together_in_solidarity
#فلسطين_بوصلتي
#معا_ننصرها








