Pengadilan Negeri di Beersheba telah memutuskan untuk menyita hak kepemilikan tanah penduduk Al-Araqeeb, yang disebut sebagai kota “tak dikenal” di Negev. Pengadilan mengambil keputusan itu setelah melalui prosedur hukum dan pertimbangan yang telah berlangsung selama beberapa dekade, melihat bahwa Al-Araqeeb telah dihancurkan ratusan kali oleh otoritas pendudukan Israel, penduduknya telah mengungsi, dan sebagian besar tanahnya disita.
Hakim Jula Levin menolak klaim pemilik tanah di Al-Araqeeb dengan dalih bahwa ada kekurangan dalam proses penyelesaian yang mengharuskan penyitaan tanah pada tahun 1954 dengan tanda tangan Levi Eshkol, Menteri Keuangan saat itu.
Pengadilan membahas delapan kasus mengenai hak milik atas tanah sekira 1.950 dunum (482 hektar), yang diajukan oleh keluarga Abu Madighem dan Abu Freih. Kepemilikan dan klaim tanah untuk kedua keluarga tersebut berasal dari tahun 1970-an dan 1980-an, sejak otoritas Israel menanggapi dengan klaim balik.
Inti dari perselisihan antara orang-orang Al-Araqeeb dan otoritas Israel berkisar pada Undang-Undang Pengadaan Tanah tahun 1953, yang disahkan dengan tujuan untuk memberikan legitimasi retrospektif terhadap penyitaan tanah Arab yang terjadi setelah Nakba antara tahun 1948 dan 1952. Operasi penyitaan dilakukan tanpa ada kewenangan hukum.
Namun, berdasarkan putusan pengadilan, pengesahan undang-undang tersebut memungkinkan Menteri Keuangan untuk menandatangani penyitaan tanah jika memenuhi tiga syarat: tanah tidak dalam penguasaan pemiliknya pada tanggal 1 April 1952; digunakan untuk tujuan penting untuk pertumbuhan dan perkembangan pemukiman atau keamanan; dan masih ada kebutuhan tersebut selama proses penyelesaian perampasan tanah.
Menurut keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim Levin, pemilik tanah mengklaim bahwa, “Penduduk kota diusir dari kota pada November 1951, melalui penipuan, kekerasan, intimidasi, dan penyuapan oleh otoritas pemerintahan militer, dan mereka dipindahkan dengan paksaan ke wilayah Hura.”
Menurut pendapat Profesor Gadi Alghazi dari Departemen Sejarah di Universitas Tel Aviv, yang terlibat dalam gugatan tersebut, proses pengusiran Badui dimulai pada November 1951. Alghazi menemukan surat dari September 1951, yang ditulis oleh Moshe Dayan, yang menjelaskan:
“Pemindahan orang Badui ke daerah baru akan membatalkan hak mereka sebagai pemilik tanah, dan mereka akan menjadi penyewa tanah pemerintah.” Sang profesor juga menemukan dokumen yang menyatakan bahwa puluhan anggota keluarga Abu Madighem benar-benar kembali ke tanahnya pada Desember 1951.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








