Knesset (parlemen) Israel meloloskan undang-undang yang mengizinkan penahanan anak Palestina di bawah umur 14 tahun.
“RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan perolehan suara 55:33, sehingga menjadikannya sebagai undang-undang yang efektif,” kata Knesset dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang tersebut, yang merupakan tindakan sementara selama lima tahun, memungkinkan pengadilan untuk memerintahkan penahanan anak-anak di bawah usia 14 tahun dalam fasilitas tertutup jika terbukti bersalah atas pembunuhan yang melibatkan “terorisme atau kegiatan teroris.”
“Setelah mencapai usia 14 tahun, anak tersebut akan terus menjalani hukumannya di penjara,” menurut pernyataan tersebut.
Tindakan tersebut dapat diperpanjang hingga dua tahun setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Kesejahteraan Israel serta Komite Konstitusi Knesset.
Undang-undang tersebut juga mencakup ketentuan selama tiga tahun yang memungkinkan pengadilan untuk memenjarakan anak di penjara biasa, bukan di fasilitas anak, hingga 10 hari jika anak tersebut dianggap berbahaya atau menjadi ancaman bagi orang lain.
Pengadilan juga dapat memperpanjang periode ini jika keadaan mengharuskannya, kata Knesset.
Lebih dari 270 anak Palestina di bawah umur saat ini berada di tahanan Israel, meskipun ada resolusi PBB dan perjanjian internasional yang melarang pemenjaraan anak-anak, menurut kelompok hak asasi Palestina. Knesset juga meloloskan undang-undang kontroversial yang mengizinkan deportasi anggota keluarga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.
Undang-undang tersebut secara luas dianggap menargetkan warga negara Arab-Israel dan penduduk Palestina di Al-Quds (Yerusalem) bagian timur yang diduduki.
Undang-undang tersebut tidak menyebutkan secara spesifik ke mana keluarga atau kerabat akan dideportasi. Namun, media Israel mengatakan bahwa Gaza akan menjadi tujuan bagi mereka yang dideportasi.
Langkah-langkah ini dilakukan saat ketegangan terus meningkat di wilayah Palestina akibat serangan brutal Israel di Jalur Gaza, yang telah membunuh hampir 43.400 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di wilayah kantong yang diblokade tersebut.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








