Komite Menteri Israel untuk Legislasi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pada hari (Ahad 26/01) yang bertujuan mempermudah pemukim Yahudi membeli tanah di Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini bertentangan dengan hukum internasional dan dianggap sebagai upaya menuju aneksasi wilayah serta membuka peluang pemalsuan kontrak pembelian tanah.
RUU ini diajukan oleh Moshe Solomon, anggota Knesset dari Partai Zionisme Religius, dan didukung oleh 40 anggota Knesset yang tergabung dalam Land of Israel Lobby. Menurut Solomon, undang-undang ini bertujuan untuk “memulihkan keadaan normal di Negara Israel” dengan menghapus apa yang disebutnya sebagai “diskriminasi rasial terhadap orang Yahudi.”
Berdasarkan aturan yang ada, pemukim Israel dilarang membeli tanah secara langsung di Tepi Barat dan hanya dapat memperoleh properti melalui perusahaan yang terdaftar di Administrasi Sipil Israel. Namun, RUU ini berupaya mencabut undang-undang era Yordania yang melarang penjualan atau penyewaan real estat kepada individu yang bukan warga Yordania, Palestina, atau keturunan Arab.
RUU ini juga menyatakan bahwa siapa pun dapat membeli hak milik di wilayah Yudea dan Samaria, nama yang digunakan Israel untuk menyebut Tepi Barat yang diduduki, seolah-olah seperti membeli properti di wilayah lainnya.
Meski mendapat persetujuan awal, rancangan ini masih memerlukan langkah-langkah legislasi lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan Kantor perdana menteri, kementerian pertahanan, dan persetujuan menteri pertahanan.
Kritik dari Kelompok Hak Asasi Manusia
Kelompok hak asasi manusia Israel, Peace Now, mengutuk keras RUU yang secara resmi berjudul “Penghapusan Diskriminasi dalam Pembelian Properti di Yudea dan Samaria.” Mereka memperingatkan bahwa undang-undang ini dapat membuka pintu bagi transaksi tanah yang meragukan dan mempermudah pemalsuan.
“RUU ini akan memberi kemampuan kepada pemukim ekstremis untuk membeli tanah dan membangun permukiman baru, baik di jantung kota Hebron (Al-Khalil) maupun di tempat lain,” kata Peace Now.
Kelompok tersebut juga menyoroti implikasi hukum dari RUU ini, dengan menyatakan bahwa Knesset tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang untuk wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan Israel. “Upaya untuk menerapkan hukum Knesset di wilayah yang diduduki merupakan aneksasi dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” tegas mereka.
Konsekuensi Internasional
Langkah ini dipandang sebagai upaya nyata menuju aneksasi Tepi Barat, yang bertentangan dengan berbagai resolusi internasional. Selain itu, langkah ini berpotensi memperburuk ketegangan di wilayah yang sudah rentan akibat penjajahan Israel di Palestina.
Dengan RUU ini, yang segera diajukan untuk pemungutan suara di Knesset, komunitas internasional harus terus memantau perkembangan ini sebagai bagian dari eskalasi startegi aneksasi Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








