Adara Relief-Jakarta. Majelis Umum PBB telah menetapkan Konvensi Hak-Hak Anak pada tanggal 20 November 1989, yang mulai berlaku pada tanggal 2 September 1990. Pemerintah Nasional Palestina menegaskan dalam pembukaan pengantar sistem dasar yang dikeluarkan oleh Dewan Legislatif Palestina terkait komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan prinsip-prinsip hukum Hak Asasi.
Pada tahun 2001 Majelis Umum PBB mengadakan pertemuan dengan sebagian besar kepala negara dunia dan sejumlah besar organisasi internasional yang menangani masalah anak-anak. Membahas tentang pengakuan mereka tentang dunia yang layak untuk anak anak, solusi yang meringankan penderitaan anak-anak dan menghormati hak-hak mereka berdasarkan Konvensi Hak Anak.
Konvensi Hak-Hak Anak berisi 54 pasal yang menjamin semua hak anak untuk kehidupan mereka dan pembagiannya disusun menjadi lima kategori, pertama kategori hak untuk bertahan hidup dan kesehatan, kategori hak untuk pengembangan dan pendidikan, kategori hak keikutsertaan, kategori hak perlindungan, dan kategori hak secara umum.
Menurut Konvensi Hak Anak pasal 1 mendefinisikan anak sebagai “Setiap orang di bawah usia 18 tahun, yang mana belum mencapai akil baligh, maka diwajibkan peraturan perundang undangan baginya “.
Tinjauan Realita Anak Palestina :
Dampak penjajahan Israel, mereka menggusur sekitar lebih dari 75.000 warga Palestina pada tahun 1948 menjadikan warga Palestina tidak mempunyai tempat tinggal, dan menjadikan anak-anak mereka pengungsi tanpa rasa bersalah.
Sejak awal Intifada Al Aqsa, anak-anak Palestina telah menjadi korban kekerasan Israel. Pada akhir 2004, penjajah militer Israel membunuh lebih dari 676 anak di bawah usia 18 tahun, dan lebih dari 9.000 anak-anak terluka. Ribuan anak-anak menderita trauma psikologis akibat kehidupan dan kenyataan mereka yang buruk. Selain itu penangkapan terhadap mereka lebih dari 3000 anak selama peristiwa Intifada, lebih dari 300 anak masih berada di penjara-penjara Israel dan pusat-pusat penahanan dalam keadaan yang tak manusiawi.
Pelanggaran Israel memiliki dampak negatif pada berbagai aspek hak anak-anak Palestina, apakah menyangkut hak untuk hidup, hak untuk pendidikan, hak untuk kebebasan, hak hidup dalam standar ataupun hak kesehatan yang layak. Selain itu juga berdampak pada pola pendidikan anak-anak di masyarakat Palestina dengan masalah sosial dan meningkatnya kemiskinan, kurangnya pemenuhan kebutuhan dasar dari berbagai segmen masyarakat, dan kerumitan situasi.
Sejauh mana anak-anak merasakan hak-hak mereka. Kita mendapati penjajah Israel melenyapkan dan menghapuskan hak-hak anak yang telah ditetapkan konvensi. Terutama hak anak Palestina untuk hidup. Ditegaskan dalam Konvensi pasal 6 ayat 1 dan 2 :”Pihak negara-negara mengakui bahwa setiap anak memiliki hak mutlak untuk hidup”. Ayat (2) : “Pihak negara-negara harus memastikan semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan perkembangan anak”. Realitanya, hak sosial budaya, ekonomi dan pola pendidikan serta penanganan anak-anak Palestina terus-menerus dilanggar oleh penjajah Israel.
Kategori Hak Hidup dan Kesehatan:
Hak Hidup
Selain Pasal dalam Konvensi Hak Anak, Pasal 38 Ayat (4), Konvensi Hak Anak menyatakan: “Pihak negara-negara harus mengambil semua langkah yang layak untuk memastikan perlindungan dan perawatan anak-anak yang terkena dampak konflik bersenjata, sesuai dengan kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik bersenjata.”
Hak hidup di sini berarti dilarang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa atau fisik orang tersebut, termasuk anak yang dirujuk secara khusus dalam ayat (4) Pasal 38 yang disebutkan di atas. Penargetan anak-anak oleh pasukan penjajah Israel dan penyengajaan pembunuhan sejumlah besar mereka merupakan hal serius yang berdampak buruk terhadap hak-hak anak.
Hak kesehatan
Anak memiliki hak untuk tumbuh dengan baik dan sehat, yang dibutuhkan terlebih dulu adalah lingkungan yang sehat, yang memungkinkan anak untuk bangkit bebas dari hambatan dan masalah terutama masalah kesehatan, karena kesalahan kesehatan apa pun dapat merugikan nyawa anak atau menyebabkan cacat permanen. Karena anak anak lebih rentan terhadap penyakit dari pada orang dewasa, sebagaimana diatur dalam pasal 4 Konvensi Hak Anak: “Anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan medis yang memadai, harus menikmati manfaat jaminan sosial dan berhak atas pertumbuhan kesehatan yang baik”.
Pasal 24 ayat (1) Konvensi Hak-hak Anak menyatakan: “Pihak negara-negara mengakui hak anak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang bisa dicapai dan hak atas fasilitas kesehatan dan rehabilitasi, dan pihak negara akan berusaha untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang dirampas haknya untuk memperoleh layanan perawatan kesehatan ini “.
– Hak atas standar hidup yang layak
Pasal 27 Konvensi Hak-Hak Anak menjamin standar kehidupan yang layak untuk anak-anak “Pihak negara-negara mengakui hak setiap anak atas standar kehidupan yang layak untuk perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya” (pasal 27.1). Dalam pasal ini juga menyerukan: “Orang tua, atau salah satu dari mereka atau orang orang yang bertanggungjawab atas anak, memiliki tanggung jawab utama atas kemampuan finansial mereka dengan pemenuhan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk pertumbuhan anak ” (pasal 27.2).
Konvensi Hak-Hak Anak juga telah menetapkan langkah-langkah yang tepat untuk membantu orang tua dan orang orang yang bertanggung jawab atas anak anak dalam pelaksanaan hak ini: “Pihak negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat, sesuai dengan keadaan negara mereka dan batas kemampuan mereka, untuk membantu orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak tersebut dalam penyelenggaraan hak saat memerlukan bantuan materi dan program pendukung, khususnya yang berkaitan dengan nutrisi, pakaian dan tempat tinggal.
Situasi ekonomi yang buruk telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial, pendidikan dan kesehatan anak-anak, dll. Blokade ekonomi juga berisiko pada peningkatan kemiskinan dan pengangguran, yang pada akhirnya menyebabkan orang tua tidak mampu menyediakan kebutuhan hidup bagi anak-anak mereka. Kondisi ini menegaskan bahwa kehidupan yang mulia dan layak belum dapat diperoleh bagi anak-anak Palestina.
– Mempekerjakan anak
Pasal 32.1 dalam Konvensi Hak Anak, yaitu: ” Pihak negara-negara mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan untuk melakukan pekerjaan apa pun yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak atau merugikan kesehatan anak, perkembangan fisik atau mental anak dalam spiritual atau sosial.
Seringkali didapati kenyataan bahwa banyaknya fenomena mempekerjakan anak anak, dan meninggalkan sekolah. Mereka rata-rata bekerja 35 jam per minggu.
– Hak dalam perkembangan dan pendidikan
Hak anak untuk menerima pendidikan bermutu. Pasal 28 dan 29 Konvensi Hak-hak Anak juga menegaskan hak anak atas pendidikan bermutu dan memfasilitasi mereka dalam mendapatkan ilmu secara objektif dan teknis. Dalam pasal tersebut dinyatakan, “Pihak negara-negara mengakui hak anak atas pendidikan, dalam penyelenggaraan hak ini secara bertahap dengan kesempatan yang setara, khususnya untuk mewajibkan pendidikan dasar bagi mereka dan bisa diperoleh secara gratis bagi semua anak dan untuk mendorong perkembangan semua bentuk pendidikan hingga sekolah menengah bagi semua anak baik secara umum atau sesuai kejuruan dan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat, seperti pengenalan pendidikan gratis dan bantuan keuangan bila diperlukan.”
-Hak mendapat perlindungan
Anak anak di Palestina menghadapi buruknya perlakuan, seperti pelecehan penelantaran dan pemaksaan bekerja terhadap mereka. Menurut pasal 34. 1 dalam Konvensi Hak Anak dinyatakan bahwa: “Pihak negara-negara berupaya melindungi anak dari segala bentuk pemerasan anak dan pelecehan seksual. Pasal 36 Konvensi yang sama menetapkan bahwa: “Pihak negara-negara harus melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan segala aspek yang menyebabkan kematian anak”.
Pasal 32 sampai 40 mengatur perlindungan anak-anak dari penyiksaan dan perampasan kebebasan, penyalahgunaan obat-obatan atau penjualan anak-anak dan pelecehan seksual, memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban pemerasan dan penelantaran untuk diberikan perawatan rehabilitasi, dan juga memastikan perawatan khusus untuk mereka.
Situasi psikologis anak anak Palestina :
Studi ini menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah bagian dari target anak-anak di masyarakat Palestina. Sebuah studi Program Kesehatan Mental Gaza yang dilakukan pada anak-anak yang menyaksikan Intifada menegaskan bahwa mereka telah mengalami berbagai pengalaman traumatis yang masih mereka alami sampai sekarang. Sejauh ini studi yang dilakukan anak anak mengalami pengalaman terpukul paling rentan, di antaranya mengalami pengalaman traumatis, dan menjadi sasaran pasukan penjajahan Israel. Sebagian mereka melihat orang tua mereka dipukuli oleh tentara Israel.
Orang-orang Palestina pada umumnya dan anak-anak Palestina pada khususnya telah mengalami pengalaman traumatis yang terus mempengaruhi mereka secara negatif. Mental anak-anak yang telah mengalami pengalaman traumatis ini menimbulkan rasa takut, tidak merasa aman, kecenderungan untuk menjadi agresif. Kurangnya perlindungan terhadap mereka berujung pada kebutuhan dan hak-hak anak Palestina dilanggar dan dirampas oleh penjajah militer Israel, selama konflik Arab-Israel masih berlanjut.
Kesimpulan :
Dengan membaca realitas anak Palestina dalam hal hak-hak asasi dan kebebasannya, dan antara apa yang dinyatakan dan ditekankan dalam Konvensi Hak-hak Anak, kami menemukan perbedaan besar antara hak-hak asasi dan hak kebebasan yang dijamin dan dilindungi serta pelanggaran yang terang-terangan juga sistematis terhadap kehidupan, keamanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan Palestina. Dalam ketergantungan ini, Israel turut memikul tanggung jawab terbesar atas pelanggaran hak-hak anak Palestina, karena negara itu tidak mempertimbangkan konvensi hak asasi manusia internasional, termasuk Konvensi Hak-hak Anak dan tidak berkomitmen pada hak asasi manusia dan kebebasan mendasar.
Disarikan dari artikel “Realita anak Palestina berdasarkan Konvensi Hak Anak”
Sumber : http://info.wafa.ps/ar_page.aspx?id=3171








