Membangun infrastruktur tidak hanya urusan beton dan kabel, tetapi negara juga berkepentingan untuk memberdayakan manusia, termasuk kaum difabel. Berdasarkan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat lima kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, sensorik, dan ganda/multi. Data Survei Sosial-Ekonomi Nasional (Susenas) 2019 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 9,7% dari jumlah penduduk, atau sekitar 26 juta orang.
Para difabel berhak mendapatkan perlakuan sama dengan warga non-disabilitas dalam banyak hal, termasuk dalam hal mendapatkan akses informasi. “Informasi merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, sehingga, difabel juga sudah semestinya bisa mengakses informasi dengan layak dan nyaman,” kata Sholeh Mudlor dari Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (Sapda).
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ESDM wajib terbuka dalam memberikan informasi seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia termasuk di kalangan difabel atau berkebutuhan khusus. Hal ini berkaitan dengan difabel di Indonesia yang belum seluruhnya mendapat akses informasi yang mudah untuk memenuhi kebutuhan khusus. Menurut Susenas 2018 akses informasi penyandang disabilitas dalam penggunaan ponsel atau laptop hanya 34,89%, sedangkan non-disabilitas 81,61%. Adapun, akses internet penyandang disabilitas 8,50% sedangkan non disabilitas 45,46%.
Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki hak untuk berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi yang meliputi hak:
- Memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat. Teman-teman tuli dapat menyampaikan pendapatnya melalui media e-mail, atau apabila secara tatap muka akan menggunakan bahasa isyarat.
- Mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Media yang disediakan dalam menyampaikan informasi harus lengkap, yaitu berupa audio visual (lebih baik lagi apabila dilengkapi dengan tulisan/subtitle dan bahasa isyarat).
- Menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, Braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi
Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang layak bagi disabilitas, antara lain adalah:
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengakui, menerima dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu, yang dilakukan dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan penyandang disabilitas dalam berinteraksi.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk penyandang disabilitas dalam bentuk audio dan visual.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya, serta diperoleh secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.
Salah satu konvensi PBB yang secara khusus mengatur tentang difabel adalah Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Dalam Pasal 21, CRPD menyatakan bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk melakukan segala kemampuannya dan mengambil langkah penting untuk menjamin para penyandang disabilitas dapat menikmati dan mengimplementasikan hak berekspresi dan hak berpendapatnya.
- Menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh para difabel, baik format maupun teknologi yang memadai bagi jenis disabilitas yang berbeda-beda serta tidak mengenakan tambahan biaya terhadap layanan informasi tersebut;
- Menerima dan memfasilitasi penggunaan bahasa isyarat, braille, komunikasi augmentatif dan alternatif, serta semua cara aksesibel lainnya, baik cara dan format dari komunikasi para difabel tersebut dalam berbagai interaksi resmi;
- Mendesak pihak swasta untuk menyediakan pelayanan bagi publik, termasuk melalui internet, untuk menyediakan informasi dan pelayanan yang aksesibel dan format yang dapat digunakan untuk para difabel;
- Mendorong pihak media, termasuk penyedia layanan informasi melalui internet untuk membuat pelayanan yang aksesibel bagi para difabel;
- Mengakui dan mempromosikan penggunaan bahasa isyarat.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








