“Nobody stopped them –
or could stop them again – from destroying our home, our lives.
So why should I bother to dream about a good future?”[1]
Ungkapan tersebut ditulis oleh Fadi, seorang remaja Palestina berusia 16 tahun. “Tidak ada yang menghentikan mereka—atau dapat menghentikan mereka—dari menghancurkan rumah kami, hidup kami. Lalu mengapa aku harus repot-repot bermimpi tentang cerahnya masa depan?” Ada putus asa dan kecewa yang terlukis di sana. Ada lubang menganga begitu besar yang bahkan tidak lagi sanggup dilalui untuk membayangkan bahwa di depan sana, ada hal baik sedang menunggu.
Sekurangnya, ini menyadarkan kita bahwa strategi penghancuran rumah (home demolition) meninggalkan luka trauma pada anak-anak, perempuan, juga warga Palestina pada umumnya. Mereka tidak hanya kehilangan rumah tempat berlindung, tetapi juga harapan dan kepercayaan terhadap orang tua, otoritas pemerintah, dan dunia internasional. Berdasarkan riset dari Save The Children, 80 persen anak-anak merasakan hal ini. Bagi para ibu, sebanyak 82 persen merasa tidak mampu melindungi anak-anak mereka setelah mereka kehilangan rumah. Mereka tidak hanya menderita luka batin, 80 persen keluarga yang hidup di Area C Tepi Barat dan Al-Quds Timur yang menerima perintah penghancuran rumah, juga mengalami sejumlah kekerasan dari militer dan polisi, bahkan 40 persen di antara mereka menerima kekerasan dari pemukim Yahudi.[2]
Hampir seluruh penduduk Palestina di wilayah Area C Tepi Barat dan Al-Quds Timur mengalami hal ini. Rumah-rumah mereka terancam dihancurkan akibat tidak memiliki izin bangunan. Namun, permasalahan tersebut bukan tanpa dasar. Merujuk data yang dikeluarkan oleh Haaretz, di wilayah Tepi Barat misalnya, dari seluruh permintaan izin tinggal yang diajukan oleh warga Palestina, hanya 2 persen yang dikabulkan.[3]
Sementara, di wilayah Al-Quds Timur, menurut petugas PBB untuk OCHA (Office for Humanitarian Affairs), sangat mustahil untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan di sana. Setidaknya, sepertiga penduduk Palestina di Al-Quds Timur tidak memiliki izin membangun. OCHA juga mencatat hanya 13 persen dari lahan di wilayah itu yang dikeluarkan izinnya untuk bangunan warga Palestina.[4]
Saat ini, Al-Quds Timur tengah berada dalam posisi genting karena mayoritas wilayahnya menghadapi ancaman penghancuran rumah. Warga di kawasan tersebut tengah menghadapi silent war atau perang senyap, karena strategi yang digunakan Zionis Israel untuk menghabisi etnis Palestina di Al-Quds Timur tidak dijalankan terbuka melalui tembakan senjata seperti di Gaza, tetapi berbentuk pengusiran dan penghancuran rumah-rumah warga Palestina. Bangunan rumah mereka sama-sama hancur, tetapi karena perang dalam kebisuan, dunia lupa menoleh kepada mereka.
Sejak pendudukan wilayah Al-Quds Timur pada 1967, Zionis Israel secara sistematis membuat aturan yang merugikan warga Palestina sehingga banyak dari mereka harus terusir dari rumahnya. Sebelum pendudukan, jumlah penduduk Palestina di wilayah ini mencapai 350.000 orang dan pemukim ilegal Yahudi sebanyak 209.000 orang. Namun, ketika menduduki wilayah ini, Zionis Israel mengeluarkan sejumlah strategi yang membuat ratusan ribu orang Palestina terusir dari rumahnya, misalnya kebijakan sensus. Mereka yang masuk dalam data sensus Zionis Israel akan mendapatkan status sebagai penduduk tetap, sementara yang lainnya tidak akan mendapatkan status itu.
Namun demikian, memiliki status sebagai penduduk tetap bukan berarti terbebas dari masalah. Zionis Israel memberlakukan politik apartheid terhadap penduduk Palestina di wilayah itu. Mereka bukan hanya tidak mendapatkan status sebagai warga negara (stateless), baik warga negara Palestina maupun Zionis, melainkan juga tidak memiliki hak sipil dan politik sebagaimana pemukim ilegal Yahudi di wilayah yang sama. Penduduk Palestina juga tidak memiliki hak untuk menentukan pilihan politik mereka melalui pemilu. Bahkan, pada 1995, Zionis memperketat penerbitan izin tinggal hanya untuk mereka yang selama tujuh tahun terakhir tinggal di daerah tersebut.[5] Mereka juga diwajibkan membayar pajak yang tinggi, tetapi mendapatkan pelayanan publik yang minim. Pada tahun 2000, Israel membangun tembok-tembok pembatas untuk membedakan wilayah permukiman Palestina dengan permukiman Yahudi. Perbedaan perlakuan berdasarkan etnis ini dapat kita lihat sebagai bentuk pemberlakukan politik apartheid oleh Israel terhadap Palestina.
Israel juga mempersulit keluarga yang pasangannya berasal dari luar Al-Quds, seperti Gaza atau Tepi Barat, untuk mendapatkan status sebagai permanen residen. Bahkan di tahun 2003, Parlemen Zionis Israel Knesset memberlakukan hukum reunifikasi yang menghalangi pasangan yang berasal dari daerah yang berbeda untuk mendapatkan status sebagai penduduk tetap. Hukum ini mengakibatkan terlarangnya penduduk Al-Quds Timur yang memiliki pasangan dari luar wilayah itu untuk tinggal di sana. Demikian pula anak-anak mereka, tidak akan mendapatkan status sebagai penduduk tetap. Meski pada 2021 hukum ini dibatalkan, namun hal ini tidak berlaku surut. Akibatnya, sejak 1967 tercatat sebanyak 145.000 orang Palestina kehilangan status sebagai penduduk tetap dan harus meninggalkan kawasan Al-Quds Timur.[6]
Lebih jauh lagi, untuk menyusutkan demografi penduduk Palestina, pada 1974 Zionis mengumumkan rencana pembangunan taman nasional seluas 110 hektar di wilayah Al-Quds Timur. Taman nasional tersebut akan dibangun di atas permukiman penduduk Palestina, yakni Wadi Hilwan di daerah Silwan.[7] Berdasarkan rencana ini, setidaknya 4000 penduduk Palestina terancam akan kehilangan tempat tinggalnya.

Pada 1980, Knesset atau parlemen Zionis Israel telah mengeluarkan Hukum Dasar (the Basic Law) yang isinya menetapkan bahwa Al-Quds (termasuk Al-Quds Timur) merupakan satu kesatuan, meski menurut UN hal ini melanggar hukum internasional. Pasal V hukum ini menyebutkan bahwa Al-Quds yang dianeksasi merupakan ibukota Israel dan diperlukan sejumlah usaha untuk memindahkan lingkungan-lingkungan yang ada dari kota tersebut.[8]
Pada 1990, konsep Greater Jerusalem ini menjadi strategi utama setiap kebijakan Israel untuk memastikan Yahudi tetap menjadi mayoritas di wilayah ini. Untuk memastikan hal tersebut, Israel meluaskan wilayah Al-Quds ke kawasan permukiman ilegal Yahudi dan pada saat yang sama membatasi pengembangan wilayah penduduk Palestina, serta meningkatkan tekanan hingga melakukan sejumlah kekerasan agar penduduk Palestina meninggalkan Al-Quds.[9]
Zionis Israel melakukan sejumlah fragmentasi di wilayah penduduk Palestina seperti Beit Hanina, Beit Safafa, Shu’fat, Silwan, Ras Al-’Amud, Jabal Al-Mukabbir, and At-Tur. Ini ditujukan agar tidak ada kedekatan dan keterikatan sosial antarpenduduk tersebut. Zionis Israel bahkan mengatur hingga ke aspek pribadi, dengan memberikan aturan terkait dengan siapa yang boleh dan tidak boleh menikah (hukum reunifikasi); menentukan mana saja wilayah yang diperbolehkan untuk digarap atau sebagai lahan bekerja, hingga persoalan pendidikan; mengganti nama jalan, perkampungan, hingga nama wilayah menjadi nama Yahudi. Semua ini dimaksudkan agar bangsa Palestina kehilangan identitas mereka sebagai bangsa dan menghilangkan ingatan mengenai identitas Palestina di tempat tersebut.[10]
Dalam rangka memperkuat korelasi keagamaan di Al-Quds Timur, salah satu situs arkeologi terpenting, yaitu The City of David yang berada di Wadi Hilwan, dijalankan oleh NGO Israel yang bernama EL-AD (akronim untuk The City of David dalam bahasa Ibrani). Padahal, secara legal dan formal hal ini berlawanan dengan hukum Israel karena seharusnya situs arkeologi dan taman dioperasikan oleh Kementerian Otoritas Benda Purbakala. Usaha untuk melakukan fragmentasi di wilayah ini dilakukan oleh EL-AD sejak tahun 1990-an yang secara masif mengatur masuk dan tinggalnya 60 orang pemukim illegal Yahudi di daerah ini.[11] Efek dari usaha sistematis EL-AD dalam mendatangkan pemukim Yahudi bisa kita lihat dari berbagai pemberitaan internasional. Orang-orang Yahudi bisa dengan mudah datang dan menguasai rumah-rumah tertentu di daerah ini, meski berada di tengah-tengah perkampungan Palestina (kolonialisasi pemukim).
Akibat dari rencana pembangunan taman nasional ini, sejak 2006 Zionis telah menghancurkan 15 rumah di Silwan, termasuk di Wadi Hilwa. Zionis juga menghancurkan children center yang biasa digunakan oleh 300 orang anak untuk olahraga dan melakukan aktivitas sosial. Dampak lain dari rencana tersebut adalah terbatasnya akses ke tempat-tempat terbuka bagi penduduk di sana. Ada berbagai pos pemeriksanaan keamanan hingga kewajiban untuk membayar jika mendatangi tempat-tempat tertentu. Tidak hanya itu, penggalian-penggalian situs arkeologi yang dilakukan oleh EL-AD di dekat bangunan tempat tinggal penduduk Palestina telah mengakibatkan kerusakan bangunan milik warga. [12]
Pada awal Juli lalu, pemerintahan kota Al-Quds yang dijalankan Zionis Israel mengeluarkan perintah untuk menghancurkan 100 rumah di wilayah Bustan, Silwan. Di wilayah Batn Al-Hawam sejumlah pemukim Yahudi juga menyerang rumah milik warga Palestina. Aksi mereka dijaga oleh polisi Zionis sehingga tidak bisa dicegah dan penduduk Palestina tidak bisa melakukan pembelaan diri (sebagaimana klaim Zionis selama ini atas segala kekerasan yang mereka lakukan.) Kantor berita Palestina melaporkan bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, Zionis Israel telah mengeluarkan perintah untuk menghancurkan 6.817 rumah di wilayah Silwan yang didiami oleh 60.000 orang warga Palestina.[13]

Data UN Habitat tersebut menggambarkan bahwa sejak dijajah Zionis pada 1967, komposisi penduduk Palestina di wilayah Al-Quds Timur merupakan minoritas, yaitu hanya sekitar 25 persen. Meski cenderung mengalami kenaikan hingga tahun 1980-an, tetapi jumlahnya tidak signifikan, angka tersebut menurun kembali pada 1990. Hal ini merupakan akibat dari berbagai strategi yang dikeluarkan Israel sehingga ribuan sampai dengan ratusan ribu penduduk Palestina terusir dari wilayahnya. Meski mengalami berbagai tekanan, penduduk Palestina tetap bertahan di wilayah ini. Terlihat bahwa sejak 2000, jumlah populasi penduduk Palestina cenderung naik, hingga saat ini jumlah populasi penduduk Palestina di Al-Quds Timur mencapai 37 persen.
Peningkatan jumlah penduduk Palestina yang melebihi angka 30 persen direspon oleh Zionis Israel dengan sejumlah strategi yang bertujuan mengurangi jumlah tersebut. Pada 2000, Zionis Israel mengeluarkan strategi “Jerusalem Local Outline Plan 2000” untuk mengurangi ‘kepadatan penduduk’ di tengah kota dengan menggunakan intervensi institusional. Penegakan hukum secara ‘ketat’ akan diberlakukan terkait dengan maraknya bangunan ilegal. Rekomendasi lain yang dibuat berdasarkan perencanaan ini adalah meminimalisasi migrasi orang-orang Yahudi dari kota ini dan mendatangkan pemukim Yahudi dari wilayah lain. Hal tersebut diperlukan untuk membangun wilayah bagi pemukim baru Yahudi di Al-Quds Timur agar komposisi jumlah penduduk Palestina tidak lebih dari 40 persen dan sisanya adalah Yahudi.[14]
Maka pada 2002, kita bisa saksikan pembangunan tembok pembatas yang dibangun Zionis untuk memisahkan penduduk berdasarkan etnisnya. Di Al-Quds Timur, tembok apartheid sepanjang 202 kilometer, dari total 712 kilometer panjang tembok secara keseluruhan, telah membatasi penduduk kota ini dari penduduk di wilayah Tepi Barat.[15] Tembok ini telah menyebabkan terpisahnya 140.000 penduduk Palestina dengan wilayah lain. Strategi penghancuran rumah dikeluarkan secara intensif oleh Zionis Israel. B’Tselem mencatat pada 2019, sebanyak 140 rumah penduduk Palestina dihancurkan. Jumlah ini merupakan yang terbanyak sejak 2004. Akibat strategi ini, 238 orang penduduk Palestina kehilangan rumah, 127 di antaranya merupakan penduduk minor. Sepanjang 10 tahun terakhir sebanyak 2.600 orang kehilangan tempat tinggal akibat penghancuran terhadap rumah mereka.[16]
Berdasarkan penjabaran tersebut dapat disimpulkan bahwa strategi penghancuran rumah yang dilakukan oleh Zionis sejak puluhan tahun lalu merupakan bagian dari usaha untuk menghilangkan keberadaan etnis Palestina di wilayah ini. Demikian pula perencaan pembangunan taman nasional yang diperkuat dengan isu keagamaan oleh kelompok ekstrem kanan di Zionis Israel.
Upaya pemusnahan etnis ini juga dibarengi dengan pemberlakuan politik apartheid di wilayah Al-Quds Timur. Selama puluhan tahun, penduduk Palestina di wilayah ini tidak hanya dimustahilkan untuk mendapatkan izin membangun, tetapi juga dimarjinalkan di tanah mereka sendiri. Mereka menjadi warga kelas dua yang tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak memiliki hak yang sama dengan Yahudi.
Semua ini merupakan rangkaian panjang dari perang senyap yang dilancarkan oleh Zionis Israel terhadap warga Al-Quds Timur untuk memusnahkan etnis Palestina secara perlahan dari tanah ini. Sama seperti Gaza, rumah mereka dimusnahkan bahkan tak jarang nyawa mereka meregang ketika mempertahankan kedaulatannya. Ironisnya, strategi ini tidak memandang bulu. Anak dan perempuan Palestina juga menjadi korban dari strategi ini.
Ini merupakan tamparan bagi kita, penduduk dunia; kita mengaminkan realita ini tetapi membiarkan Zionis menikmati impunitas atas pelanggaran terhadap kemanusiaan yang telah melewati batas dengan berdiam diri. Saatnya kita menolak untuk diam! Saatnya kita menggaungkan perang senyap ini!
Fitriyah Nur Fadilah, S.Sos., M.I.P.
Penulis merupakan Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Adara Relief International yang mengkaji tentang realita ekonomi, sosial, politik, dan hukum yang terjadi di Palestina, khususnya tentang anak dan perempuan. Ia merupakan lulusan sarjana dan master jurusan Ilmu Politik, FISIP UI.
Referensi:
[1] Save The Children. “Hope under the Rubble.” Diakses dalam https://resourcecentre.savethechildren.net/node/19371/pdf/hope_under_the_rubble_final.pdf?_ga=2.77700244.1857576718.1626686919-201021107.1626686919.
[2] Ibid.
[3] Haaretz. “Israel Rejects Over 98 Percent of Palestinian Building Permit Requests in West Bank’s Area C.” Diakses pada https://www.haaretz.com/israel-news/.premium-israel-rejects-98-of-palestinian-building-permit-requests-in-west-bank-s-area-c-1.8403807.
[4] Time of Israel. “Denied Legal Building Permits, Some East Jerusalem Families Raze Their Own Homes.” Diakses pada https://www.timesofisrael.com/denied-legal-building-permits-some-east-jerusalem-families-raze-their-own-homes/.
[5] Kooijman, Maaike. “East Jerusalem: A Primer.” Diakses dalam https://paxforpeace.nl/media/download/paxreportjerusalemfinaldigitaalsinglepage.pdf
[6] B’Tselem. “East Jerusalem.” Diakses pada https://www.btselem.org/jerusalem
[7] https://www.btselem.org/jerusalem/national_parks_jerusalem_walls
[8] Herschman, Betty and Yudith Oppenheimer. “Redrawing the Jerusalem Borders Unilateral Plans and Their Ramifications.” Diakses dalam https://paxforpeace.nl/media/download/paxreportjerusalemfinaldigitaalsinglepage.pdf.
[9] Kooijman, Maaike. “East Jerusalem: A Primer.” Diakses dalam https://paxforpeace.nl/media/download/paxreportjerusalemfinaldigitaalsinglepage.pdf
[10] Salem, Walid. “Fragmenting Space, Society and Solidarity.” Diakses dalam https://paxforpeace.nl/media/download/paxreportjerusalemfinaldigitaalsinglepage.pdf
[11] B’TSELEM. “Jerusalem Walls National Park.” Diakses dalam https://www.btselem.org/jerusalem/national_parks_jerusalem_walls
[12] https://www.btselem.org/jerusalem/national_parks_jerusalem_walls
[13] https://www.#/20210705-israel-wants-to-demolish-100-homes-to-build-a-settler-park/
[14] Local Outline Jerusalem 2000. Diakses dalam https://www.alhaq.org/cached_uploads/download/alhaq_files/en/wp-content/uploads/2018/03/LocalOutlinePlanJerusalem2000.pdf
[15] B’Tselem. “The Separation Barrier.” Diakses pada https://www.btselem.org/separation_barrier.
[16] Shahwan, Najla M. “Palestinians of East Jerusalem : a Silent Eviction.” Diakses dalam https://www.dailysabah.com/opinion/op-ed/palestinians-of-east-jerusalem-a-silent-eviction
***
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.








