Pengadilan Israel pada Selasa (22/2) mengeluarkan keputusan yang menyatakan pembekuan atas perintah pengusiran terhadap keluarga Salem di Sheikh Jarrah.
Setelah mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, pengacara keluarga Salem berhasil membekukan perintah tersebut sampai keluarnya keputusan dari pengajuan banding dari pengadilan Israel di Al-Quds, dengan syarat menyetrokan dana jaminan sebesar 25.000 shekel.
Keluarga Salem diketahui telah menerima keputusan pengusiran mereka yang akan dilakukan dalam periode Maret hingga April.
Keluarga Salem sebelumnya pernah menerima perintah pengusiran pada 1987. Akan tetapi, mereka berhasil untuk membekukan perintah tersebut.
Sumber :
https://english.wafa.ps/Pages/Details/128155
***
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.








