Sebuah studi inovatif yang dilakukan oleh koalisi lembaga akademis bergengsi menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 merupakan genosida terhadap rakyat Palestina. Penelitian tersebut dilakukan oleh University Network for Human Rights, International Human Rights Clinic di Boston University School of Law, International Human Rights Clinic di Cornell Law School, Center for Human Rights di University of Pretoria, dan Lowenstein Human Rights. Proyek di Yale Law School, menyajikan analisis hukum menyeluruh atas perilaku Israel dalam konteks Konvensi Genosida tahun 1948.
Studi tersebut menemukan bahwa Israel telah melakukan tindakan pembunuhan genosida, menyebabkan kerugian serius, dan menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik warga Palestina di Gaza, sebuah kelompok yang dilindungi dan merupakan bagian penting dari rakyat Palestina.
Antara 7 Oktober tahun lalu dan 1 Mei 2024, Israel telah membunuh sedikitnya 34.568 warga Palestina dan melukai 77.765 lainnya di Gaza, yang mencakup lebih dari lima persen populasi Gaza. Yang mengejutkan, lebih dari dua persen anak-anak Gaza terbunuh atau terluka, dengan total sekitar 14.500 anak-anak Palestina terbunuh.
Laporan koalisi mengenai studi tersebut juga menyoroti penghancuran infrastruktur sipil, termasuk rumah, rumah sakit, sekolah, fasilitas PBB dan situs warisan budaya dan agama. Akibat serangan militer Israel, 1,7 juta warga sipil – lebih dari 75 persen populasi Gaza – terpaksa mengungsi, dan warga sipil menghadapi tingkat kelaparan dan kekurangan yang sangat parah akibat pembatasan Israel atas akses terhadap kebutuhan pokok.
Laporan tersebut menyimpulkan bahwa tindakan genosida Israel di Gaza dimotivasi oleh niat genosida yang diperlukan, sebagaimana dibuktikan oleh pernyataan para pemimpin Israel yang mengungkapkan dehumanisasi dan kekejaman terhadap warga Palestina, serta niat untuk menghancurkan dan memusnahkan mereka. Pola perilaku pasukan militer Israel di Gaza semakin memperkuat temuan niat Israel melakukan genosida, kata laporan itu.
Lembaga akademis tersebut menyerukan penghentian segera terhadap pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan hukum internasional mengenai genosida dan menekankan kewajiban semua negara lain untuk tidak mengakui pelanggaran yang dilakukan Israel sebagai hal yang sah, menghindari keterlibatan, dan mengambil langkah positif untuk menekan, mencegah, dan menghukum lebih lanjut. tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Sumber: https://www.#
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








