Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Tor Wennesland, mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB pada Senin (21/8) bahwa seluruh permukiman Israel di tanah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional. Wennesland juga menyebutkan pelanggaran-pelanggaran lainnya oleh Israel, yakni penghancuran rumah-rumah warga Palestina; agresi pasukan Israel di Tepi Barat; dan serangan pemukim di desa-desa Palestina.
“Otoritas pendudukan Israel menyita, menghancurkan, atau mendorong pemilik untuk menghancurkan 58 fasilitas Palestina di Area C Tepi Barat dan enam fasilitas di Al-Quds (Yerusalem) Timur. Ini menyebabkan 28 warga Palestina kehilangan tempat tinggal, termasuk 14 anak-anak,” tambahnya.
Pejabat PBB tersebut menambahkan bahwa situasi saat ini diperburuk oleh “kerapuhan” situasi keuangan Otoritas Palestina serta kekurangan dana yang parah di badan-badan PBB. Ini juga yang terjadi pada badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, yang “sangat membutuhkan $75 juta agar dapat terus memberikan bantuan makanan kepada 1,2 juta pengungsi di Gaza hingga akhir tahun ini.”
Di samping itu, Program Pangan Dunia (WFP) juga membutuhkan $41 juta untuk menghidupkan kembali operasinya di wilayah penjajahan. Wennesland mencatat, seruan kemanusiaan yang dilancarkan untuk membantu Palestina hanya mendapat respon 30 persen. Lebih lanjut, dia menyerukan pembongkaran sekolah dasar Palestina oleh Israel hanya beberapa hari sebelum dimulainya tahun ajaran baru.
“Meskipun kita harus segera fokus pada penyelesaian isu-isu paling kritis dan meredakan situasi di lapangan, kita tidak bisa mengabaikan kebutuhan untuk memulihkan cakrawala politik,” simpulnya. “Para anggota dewan hari ini dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan harus dihentikan,” tulis Wennesland di X (Twitter) setelah pertemuan tersebut. “Saya mendesak para pemimpin untuk bertindak sekarang demi menenangkan situasi. Siklus kekerasan ini hanya akan menyebabkan lebih banyak pertumpahan darah.”
Saat ini, lebih dari 650.000 pemukim kolonial tersebar di 164 permukiman ilegal dan 124 pos terdepan yang dibangun di atas tanah curian di Tepi Barat dan Al-Quds (Yerusalem). Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Al-Quds adalah wilayah jajahan dan oleh karena itu, semua aktivitas pembangunan pemukiman Israel di sana adalah ilegal.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini
#Palestine_is_my_compass
#Palestina_arah_perjuanganku
#Together_in_solidarity
#فلسطين_بوصلتي
#معا_ننصرها








