Parlemen Israel (Knesset) secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penyediaan listrik, air, dan layanan penting lainnya bagi fasilitas milik atau yang beroperasi atas nama Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), termasuk di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) yang diduduki. Undang-undang ini disahkan melalui pembacaan kedua dan ketiga dengan dukungan 59 anggota Knesset dan penolakan tujuh anggota, serta langsung berlaku.
Regulasi tersebut mewajibkan penyedia layanan publik untuk memutus pasokan listrik dan air, sekaligus melarang layanan telekomunikasi, perbankan, dan jasa keuangan lainnya kepada UNRWA. Selain itu, otoritas Israel diberi kewenangan menyita properti milik negara yang disewa dan digunakan UNRWA tanpa melalui prosedur hukum atau administratif. Langkah ini merupakan kelanjutan dari undang-undang yang disahkan pada Oktober 2024, yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah yang diduduki Israel sejak 1948 serta membatasi aktivitasnya di Gaza dan Tepi Barat dengan melarang kontak antara otoritas Israel dan badan tersebut.
Pengesahan undang-undang ini terjadi di tengah meningkatnya ketergantungan warga Palestina terhadap layanan UNRWA, menyusul agresi Israel di Gaza sejak Oktober 2023 yang membunuh lebih dari 71.000 orang dan melukai lebih dari 171.000 lainnya, mayoritas perempuan dan anak-anak. Meski gencatan senjata mulai berlaku pada Oktober 2025, kondisi kemanusiaan di Gaza tetap memburuk akibat pembatasan masuknya bantuan kemanusiaan oleh Israel.
Sumber: MEMO, Palinfo








