Palestina pada Kamis (21/8) menyerukan UNESCO untuk mengambil tanggung jawab dalam melindungi situs-situs arkeologi Palestina dari pencurian dan klaim ilegal Israel. Seruan ini disampaikan setelah Israel menetapkan 63 situs arkeologi di Tepi Barat yang diduduki sebagai “warisan Israel.”
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut langkah tersebut sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan perjanjian yang telah ditandatangani.” Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari ideologi kolonial Israel yang bertujuan memperdalam aneksasi bertahap atas Tepi Barat, mengubah identitas dan ciri-ciri geografisnya, serta memalsukan sejarah demi kepentingan permukiman ilegal.
Palestina memperingatkan bahwa klaim Israel atas situs-situs ini akan menghapus identitas asli Palestina sekaligus melemahkan kemungkinan berdirinya negara Palestina pada masa mendatang. Oleh karena itu, komunitas internasional, khususnya UNESCO, didesak segera menentang narasi Israel yang berupaya melegitimasi kehadiran pemukim ilegal di situs-situs tersebut, yang kebanyakan berasa di jantung kota dan desa Palestina.
Institut Penelitian Terapan–Yerusalem (ARIJ) melaporkan bahwa sejauh ini Israel telah mengklasifikasikan lebih dari 2.400 situs arkeologi Palestina di Tepi Barat sebagai warisan Israel. Langkah terbaru ini dilakukan bersamaan dengan meningkatnya serangan militer Israel di Tepi Barat yang sejak Oktober 2023 telah membunuh sedikitnya 1.015 warga Palestina dan melukai lebih dari 7.000 lainnya.
Sumber:
https://www.aa.com.tr/en/middle-east/palestine-urges-unesco-to-protect-archaeological-sites-from-israeli-theft/3665594
https://www.#/20250821-palestine-urges-unesco-to-protect-archaeological-sites-from-israeli-theft/








