Mahkamah Internasional (ICJ) kemungkinan akan menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza Palestina, menurut John Quigley, seorang ahli hukum.
“Saya pikir pengadilan akan memutuskan bahwa genosida telah terjadi di Gaza, mengingat apa yang terjadi sekarang, terutama di Kamp Jabalia, bagian utara Gaza, tempat Israel berusaha memaksa seluruh penduduk keluar dari daerah itu. PBB juga memperingatkan bahwa kelaparan sudah di depan mata,” kata Quigley, seorang profesor emeritus hukum internasional di Ohio State University.
Ia berbicara kepada Anadolu dalam sebuah wawancara tentang peran potensi ICJ dalam menangani kejahatan perang di Gaza, khususnya setelah 7 Oktober 2023.
Sementara Israel mungkin menentang yurisdiksi pengadilan tersebut, Quigley mengantisipasi ICJ akan menegaskan kewenangannya, yang akan mengharuskan Israel mengajukan memori banding atas substansi kasus tersebut.
Mengenai perintah ICJ pada bulan Januari, Quigley menggarisbawahi sikap tegas pengadilan.
“Pengadilan mengatakan bahwa Israel harus menahan diri dari pembunuhan,” katanya.
Meskipun pengadilan tidak dapat memerintahkan gencatan senjata penuh, “karena tidak memiliki yurisdiksi atas Hamas,” Quigley mencatat pengadilan “dengan tegas meminta Israel untuk berhenti.”
Namun, ia menegaskan bahwa menegakkan perintah pengadilan akan menghadirkan tantangan. Jika ICJ mengeluarkan putusan yang diketahuinya tidak akan ditegakkan, hal itu berisiko dianggap tidak efektif.
“Pengadilan akan dipandang seperti macan kertas,” katanya, seraya mengisyaratkan bahwa hal ini dapat mencegah pengadilan mengambil tindakan lebih tegas pada waktu-waktu tertentu.
Quigley menjelaskan bahwa situasi di Gaza berbeda dari kasus genosida sebelumnya yang melibatkan Bosnia dan Herzegovina serta Kroasia. Ia menekankan bahwa selain tindakan pembunuhan, Gaza menghadapi “kondisi yang memberatkan yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik penduduk,” sejalan dengan pasal terpisah dari Konvensi Genosida yang jelas-jelas dilanggar oleh Israel.
Menyadari bahwa kasus-kasus di ICJ memerlukan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan, Quigley mengatakan bahwa keputusan yang dibuat berdasarkan substansi perkara sering kali tidak banyak membantu mengatasi situasi saat ini.
Ia juga menekankan pentingnya campur tangan negara lain dalam proses hukum. Ia berharap lebih banyak negara yang turun tangan dalam kasus-kasus terhadap Israel. Saat ini, ICJ sedang menangani dua kasus besar terkait agresi Israel di Gaza: satu dari Afrika Selatan yang menuding Israel melakukan genosida melalui pembunuhan langsung dan menahan sumber daya penting, dan yang kedua dari Nikaragua yang menantang Jerman atas pasokan senjatanya ke Israel.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini







