Seorang Menteri Israel pada Kamis (28/11) menyerukan pembangunan kembali permukiman Yahudi di Jalur Gaza setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Surat perintah tersebut menyatakan bahwa keduanya melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik yang sedang berlangsung di Gaza.
“Membangun kembali permukiman Yahudi di sini adalah jawaban atas pembantaian mengerikan (merujuk pada serangan Hamas pada 7 Oktober),” kata Menteri Perumahan dan Konstruksi Israel, Yitzhak Goldknopf, melalui sebuah unggahan di X. Dalam unggahannya, ia juga membagikan foto kunjungannya ke daerah Netzarim di Gaza tengah, yang memisahkan wilayah utara dan selatan Gaza.
Menteri dari kelompok sayap kanan tersebut juga menyatakan bahwa inisiatif pembangunan kembali permukiman adalah tanggapan langsung terhadap surat perintah penangkapan ICC. Surat tersebut menuding Netanyahu dan Gallant terlibat dalam kejahatan genosida di Gaza.
Israel sebelumnya telah menarik permukiman dan kehadiran militernya dari Gaza pada tahun 2005 melalui rencana pelepasan sepihak. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, para menteri dan anggota parlemen Israel kembali menyerukan pembangunan kembali permukiman di wilayah tersebut, yang memicu penolakan tegas dari Palestina serta kecaman luas di tingkat regional.
Pada pekan ini, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich juga menyerukan pendudukan ulang Gaza serta pengurangan populasi Palestina hingga setengahnya melalui “migrasi sukarela.” Pernyataan ini dikecam oleh para pemimpin Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional.
Sejak Oktober lalu, Israel melancarkan genosida terhadap Jalur Gaza, membunuh hampir 44.300 orang–sebagian besar perempuan dan anak-anak–serta melukai lebih dari 104.700 orang.
Tahun kedua genosida semakin menuai kecaman internasional. Para pejabat dan institusi global menyebut serangan Israel, termasuk pemblokiran bantuan kemanusiaan, sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan populasi Gaza.
Selain itu, Israel kini menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza. Hal ini memperkuat sorotan dunia terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan selama konflik ini.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








