Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini hukum pada Rabu yang menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Putusan ini menjadi teguran keras terhadap blokade yang diberlakukan Israel sejak awal tahun dan menegaskan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Dalam opini tersebut, ICJ menyatakan bahwa Israel wajib bekerja sama dengan lembaga-lembaga PBB seperti UNRWA dan organisasi kemanusiaan lain seperti Komite Palang Merah Internasional (ICRC) untuk memastikan kebutuhan dasar warga Gaza terpenuhi. Pengadilan menilai penduduk Gaza “tidak terpenuhi kebutuhannya secara memadai” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat.
“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel tidak dapat menggunakan alasan keamanan untuk menangguhkan seluruh kegiatan kemanusiaan di wilayah pendudukan,” ujar Ketua ICJ, Hakim Iwasawa Yuji. Pengadilan menegaskan bahwa kewajiban Israel untuk memfasilitasi bantuan bersifat tanpa syarat dan melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang.
ICJ juga menolak tuduhan Israel bahwa sebagian besar pegawai UNRWA terafiliasi dengan Hamas. Menurut pengadilan, Israel tidak memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut. UNRWA dinilai sebagai lembaga yang “tidak tergantikan” dalam memberikan bantuan kemanusiaan di Gaza dan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan kebangsaan, agama, atau pandangan politik.
Opini ini dikeluarkan atas permintaan Majelis Umum PBB setelah Israel melarang operasi UNRWA di wilayahnya. Meski bersifat tidak mengikat, keputusan ICJ memiliki bobot politik besar dan dapat meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel untuk mematuhi hukum internasional.
Putusan terbaru ini melengkapi serangkaian keputusan ICJ sejak perang Gaza 2023, termasuk yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) adalah ilegal serta memerintahkan penghentian operasi militer di Rafah. ICJ juga sedang memproses gugatan Afrika Selatan yang menilai Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza—penilaian yang hingga kini dibantah keras oleh pemerintah Israel.
Sumber: MEM





![Tentara Israel memblokir jalan dan membatasi pergerakan warga Palestina ketika para pemukim ilegal Israel, di bawah perlindungan pasukan Israel, melakukan serangan di Kota Tua Hebron di Tepi Barat bagian selatan pada 20 Desember 2025. [Amer Shallodi – Anadolu Agency]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2026/01/AA-20251220-40034943-40034931-ILLEGAL_ISRAELI_SETTLERS_RAID_THE_CITY_OF_HEBRON_WEST_BANK_UNDER_THE_PROTECTION_OF_ISRAELI_FORCES-1-120x86.webp)
![Sepuluh tahanan Palestina yang dibebaskan oleh pasukan Israel dipindahkan ke Rumah Sakit Martir Al Aqsa melalui Komite Internasional Palang Merah, di Deir al Balah, Gaza pada 7 Januari 2026. [Stringer – Anadolu Agency]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2026/01/AA-20260107-40188511-40188484-ISRAELI_FORCES_RELEASE_10_PALESTINIAN_PRISONERS-1-120x86.webp)
