Surat kabar berbahasa Ibrani, Haaretz melaporkan pada Jumat (6/5) bahwa Mahkamah Agung Israel telah mengizinkan pasukan pendudukan untuk menggusur dan mengusir lebih dari 1.000 keluarga Palestina dari delapan desa Palestina di daerah Masafer Yatta, selatan Hebron. Dalam putusannya, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 20.000 shekel kepada masing-masing keluarga tersebut sebagai ganti biaya pengadilan. Surat kabar itu menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Agung Israel menolak petisi orang-orang di daerah Masafer Yatta, bahwa mereka tinggal di tanah mereka tersebut selama beberapa dekade sebelum tentara mengumumkan daerah itu sebagai daerah pelatihan militer.
Rencana pendudukan untuk merebut tanah ini, dengan luas lebih dari 31 ribu dunam, dimulai sejak 1981, ketika tentara menyatakannya sebagai zona militer dan mendirikan sembilan permukiman di puncak gunung.
Sementara itu, juru bicara resmi kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh, memperingatkan pada Jumat (6/5), tentang bahaya keputusan tersebut sebab turut memberikan lampu hijau untuk menghancurkan lebih dari 12 desa Palestina di Masafer Yatta, menggusur lebih dari 4.000 warga Palestina, dan menyita 22.000 dunum tanah kota Al-Sawahrah Al-Sharqiya dan Al-Nabi Musa, di selatan Yerikho, sebagai rencana permukiman (E1) untuk mengisolasi Kota Al-Quds. Abu Rudeineh menunjukkan bahwa keputusan Israel mengenai desa Masafer Yatta, yang mempengaruhi ribuan warga Palestina, termasuk 500 anak-anak, merupakan pemindahan paksa dan pengusiran etnis yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan.
Sumber:
https://www.alaraby.co.uk/politics/المحكمة–الإسرائيلية–العليا–تقر–تهجير–ألف–عائلة–فلسطينية–من–مسافر–يطا
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina.
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.








