Sebuah laporan dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengungkapkan bahwa Israel secara drastis meningkatkan aktivitas pemukiman di wilayah Tepi Barat yang diduduki, termasuk Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur), sepanjang tahun lalu. Laporan tersebut merinci ekspansi permukiman Israel, penghancuran rumah-rumah Palestina secara ilegal, serta lonjakan kekerasan oleh pemukim dalam situasi yang disebut sebagai “iklim impunitas.”
Menurut Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, “Strategi pemukiman Israel, tindakan aneksasi, serta peraturan dan langkah-langkah diskriminatif terkait, melanggar hukum internasional, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Internasional, serta merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.”
Laporan yang mencakup periode November 2023 hingga Oktober 2024 ini menyoroti upaya Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan melalui ekspansi permukiman. Di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) saja, lebih dari 20.000 unit rumah telah direncanakan, sementara setidaknya 10.300 unit tambahan diusulkan di permukiman yang sudah ada di Tepi Barat. Selain itu, 49 pos permukiman baru juga telah didirikan.
Sementara itu, pengusiran paksa terhadap warga Palestina semakin meningkat, dengan 214 bangunan dihancurkan di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) dan 1.779 bangunan di seluruh Tepi Barat, menyebabkan lebih dari 4.500 warga Palestina kehilangan tempat tinggal.
Laporan tersebut juga menyoroti peningkatan militerisasi gerakan pemukim. “Batas antara kekerasan pemukim dan kekerasan negara semakin kabur hingga hampir tidak terlihat, yang semakin memungkinkan peningkatan kekerasan dan impunitas,” demikian bunyi laporan tersebut. Selama periode pelaporan, pasukan Israel dan pemukim bertanggung jawab atas kematian 612 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk di Al-Quds bagian timur.
Kekerasan oleh pemukim rata-rata mencapai 118 insiden per bulan, meningkat dari rekor tahun sebelumnya. Selain itu, pembangunan jalan secara ilegal oleh pemukim dan tentara Israel semakin membatasi pergerakan warga Palestina serta mempermudah perampasan lahan. Ekspansi layanan pemerintah Israel di permukiman juga disebut telah menginstitusikan pola diskriminasi sistematis, segregasi, penindasan, dominasi, kekerasan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.
Türk mengecam pemindahan populasi sipil Israel ke wilayah pendudukan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional. Ia mendesak Israel untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman, mengevakuasi pemukim dari Tepi Barat yang diduduki, serta memberi kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Israel harus mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dengan segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi seluruh pemukim dari Wilayah Pendudukan Palestina serta memberikan kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan ilegal selama puluhan tahun,” tegas Türk.
Laporan ini juga menyerukan komunitas internasional untuk mengambil tindakan konkret dalam menanggapi kebijakan ekspansi permukiman Israel. PBB memperingatkan bahwa tanpa intervensi, situasi di wilayah tersebut akan terus memburuk.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini






