Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menjadwalkan rapat darurat terkait insiden berulang penodaan dan pembakaran Al-Qur’an di Swedia dan Denmark. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi akan berpartisipasi dalam rapat itu. “Bu Menlu akan hadir,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah soal partisipasi dalam pertemuan virtual OKI itu, Senin (31/7). Kendati demikian, Teuku belum dapat mengungkap tentang apa saja yang akan disampaikan Menlu Retno dalam pertemuan OKI tersebut. “Belum ada informasi,” katanya ketika ditanya terkait hal itu.
Dilaporkan laman Asharq Al-Awsat, persiapan 18th Extraordinary Session of the OIC Council of Foreign Ministers dimulai markas Sekretariat Jenderal OKI di Jeddah, Arab Saudi, pada Minggu (30/7). Pada kesempatan itu, para staf senior membahas dan merumuskan rekomendasi untuk dipresentasikan pada Senin. Pertemuan tersebut diselenggarakan atas permintaan Arab Saudi dan Irak.
Indonesia merupakan salah satu negara anggota OKI yang menyuarakan kecaman atas aksi pembakaran Al-Qur’an, terutama di Swedia dan Denmark. Pekan lalu Kemenlu RI memanggil wakil duta besar Denmark di Jakarta. Pemanggilan dilakukan untuk menyampaikan kecaman Indonesia atas aksi pembakaran Al-Qur’an yang baru-baru ini terjadi di negara tersebut.

Sebelumnya, Menlu Retno mengatakan kebebasan berekspresi tidak bisa menjadi pembenar dalam aksi pembakaran Al-Qur’an. Karena itu, dia meminta semua pihak tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi. “Anda tidak bisa bersembunyi di balik kebebasan berekspresi. Semua orang yang waras tahu ini tidak ada hubungannya dengan itu. Ini adalah ekspresi Islamofobia dan ujaran kebencian terhadap Islam, agama damai. Jadi berhentilah menyalahgunakan kebebasan berekspresi,” tuturnya.
Retno melanjutkan, Pasal 20 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dengan tegas melarang advokasi hukum atas kebencian agama. Karena itu, dia mendesak Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan otoritas lainnya untuk tidak diam. “Pasal 20 ICCPR mewajibkan negara untuk melarang advokasi hukum atas kebencian agama. Kami mendesak respons yang memadai dari Dewan HAM dan pemegang mandat lainnya. Dalam hal ini, diam bukanlah emas. Diam berarti keterlibatan. Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain,” tuturnya.
Menjelang pertemuan OKI, dua pria yang sebelumnya membakar Al-Qur’an di Swedia melakukannya sekali lagi, di depan puluhan penonton dan sekitar 20 pengunjuk rasa. Baik di Swedia maupun Denmark, tidak ada undang-undang yang melarang penistaan agama, dan kebebasan berekspresi umumnya dijunjung tinggi. Tetapi karena pembakaran Al-Qur’an baru-baru ini telah memicu demonstrasi kemarahan dan reaksi diplomatik di negara-negara Muslim, para pejabat di negara-negara Skandinavia mulai mempertimbangkan apakah harus ada pembatasan terhadap perusakan kitab suci atau simbol agama lainnya secara publik.
Menteri Luar Negeri Denmark Lars Løkke Rasmussen mengatakan hari Minggu dalam sebuah wawancara dengan penyiar publik Denmark DR bahwa pemerintah sedang mencari “alat hukum” untuk melarang tindakan menghasut seperti itu tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. Sementara di Swedia, Perdana Menteri Ulf Kristersson mengatakan hari Minggu di Instagram bahwa pemerintahnya sedang menganalisis situasi hukum terkait penodaan Al-Qur’an dan kitab suci lainnya, mengingat tindakan semacam itu menimbulkan permusuhan terhadap Swedia.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








