Sebuah panel ahli PBB telah mendesak masyarakat internasional untuk segera mengambil tindakan demi menghentikan penggusuran paksa dan pemindahan warga Palestina di Al-Quds Timur, sebagai bagian dari aneksasi Israel atas kota tersebut dan “de-Palestinaisasi” kota. Para pakar PBB tersebut adalah Francesca Albanese, Pelapor Khusus tentang situasi hak asasi manusia di Wilayah Palestina 1967, Balakrishnan Rajagopal, Pelapor Khusus tentang hak atas perumahan yang layak, dan Paula Gaviria Betancur, Pelapor Khusus tentang hak asasi manusia pengungsi internal.
“Perhatian dunia telah difokuskan pada pelanggaran Israel di Al-Aqsa, roket yang ditembakkan dari Gaza, Lebanon, dan Suriah, dengan serangan perlawanan terhadap Israel dan warga sipil internasional menjadi berita utama. Sementara itu, peningkatan angka kematian sepuluh kali lipat warga Palestina tidak menjadi berita utama yang sama,” kata para ahli.
Mereka menambahkan bahwa terlepas dari upaya organisasi dan aktivis internasional, “warga Palestina di bawah pendudukan Israel terus dipaksa keluar dari rumah mereka serta dirampas tanah dan propertinya di bawah undang-undang yang diskriminatif yang dirancang untuk mengonsolidasikan kepemilikan Yahudi di Al-Quds, mengubah komposisi dan status demografisnya”.
Mereka menambahkan bahwa “Pengusiran penduduk Palestina oleh Israel ke Wilayah Pendudukan menegaskan niat yang disengaja untuk menjajah wilayah yang didudukinya– sebuah praktik yang sangat dilarang oleh hukum kemanusiaan internasional”, mengulangi pernyataan mereka sebelumnya bahwa “Itu merupakan kejahatan perang”. Menurut para ahli, sekitar 150 keluarga Palestina di lingkungan sekitar Kota Tua Al-Quds (Yerusalem), seperti Silwan dan Sheikh Jarrah, berisiko mengalami penggusuran paksa dan pengusiran oleh otoritas Israel dan organisasi pemukim.
“Selama beberapa dekade terakhir, ratusan properti Palestina di Al-Quds Timur telah diambil alih oleh para pemukim, sebagian karena undang-undang yang memungkinkan pengalihan properti Yahudi pra-1948 kepada ‘pemilik asli Yahudi’ atau ‘ahli waris mereka. Menurut para ahli, undang-undang tersebut membantu organisasi pemukim mengambil alih properti Palestina melalui manipulasi hukum.
“Ini adalah tindakan hukum. Undang-undang ini diskriminatif dan serakah, dan tidak ada hak untuk restitusi seperti itu bagi lebih dari 1 juta warga Palestina dan keturunan mereka yang terlantar dan (tanahnya) dirampas dari Al-Quds, Israel, dan seluruh Tepi Barat dan Gaza pada 1947 dan 1967. Mereka masih merindukan keadilan”. Para ahli PBB juga menyatakan keprihatinan khusus untuk tiga keluarga di Yerusalem Timur: keluarga Shehade di Silwan, keluarga Ghaith-Sub Laban di Kota Tua, dan keluarga Salem di Sheikh Jarrah.
Menurut para ahli, meskipun tetap tinggal di rumah mereka selama beberapa dekade di bawah aturan yang berlaku, keluarga Palestina tetap menghadapi tuntutan hukum penggusuran yang diajukan oleh organisasi pemukim yang berusaha mengambil alih properti mereka selama bertahun-tahun. “Keluarga Ghaith-Sub Laban telah menggunakan semua jalan hukum untuk menentang perintah penggusuran, dan otoritas Israel telah memberi mereka pemberitahuan untuk mengosongkan rumah mereka sebelum 25 April, atau menghadapi pengusiran paksa,” catat mereka.
“Pendirian dan perluasan permukiman merupakan pelanggaran berat hukum internasional, yang dapat dituntut di bawah Statuta Roma. Tidak ada negara yang secara pasif menyetujui tindakan ilegal ini untuk mengalahkan hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri, perumahan yang layak, properti, non-diskriminasi,” tegas para ahli. Mereka menekankan bahwa “bagi warga Palestina, penghargaan atas hak-hak mereka adalah harapan yang jauh karena penindasan hak-hak tersebut merupakan bagian dari rancangan hukum yang dibuat oleh pendudukan Israel”.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








