Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) pada Selasa (4/4) mengadopsi dua resolusi tentang hak-hak rakyat Palestina dan permukiman kolonial Israel. Dalam sesi ke-52 yang diadakan di Jenewa dan di bawah agenda 7, UNHRC mengadopsi rancangan resolusi mayoritas A/HRC/52/L.32 tentang hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut, permanen, dan tidak bersyarat untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak mereka untuk hidup dalam kebebasan, keadilan & martabat dan hak untuk kemerdekaan mereka.
Empat puluh satu negara anggota UNHRC memberikan suara mendukung resolusi tersebut, tiga negara yaitu Cameron, Lithuania dan Romania abstain, dan tiga negara lainnya yaitu Czechia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris Raya (UK), menentangnya. UNHRC juga mengadopsi draf resolusi mayoritas A/HRC/52/L.42 tentang permukiman kolonial Israel yang didirikan sejak 1967 di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Al-Quds Timur, dan di Golan Suriah.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengucapkan terima kasih kepada semua negara anggota UNHRC yang memilih mendukung rancangan resolusi tersebut. Ia menganggap suara mereka sebagai pesan kepada pemerintah fasis Israel bahwa kejahatannya tidak akan dibiarkan begitu saja dan bahwa rakyat Palestina akan menggunakan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri, di seluruh wilayah negara Palestina, bebas dari permukiman kolonial.
Kemenlu meminta semua negara anggota untuk memikul tanggung jawab mereka dalam hal mengungkap kejahatan Israel dan pelanggaran hak asasi manusia sambil menyatakan penolakan total terhadap posisi negara anggota yang memilih menentang rancangan resolusi. Ia mengecam mereka karena terus bertindak secara selektif, menerapkan kebijakan standar ganda dan pura-pura buta dalam hal mengungkap kejahatan Israel dan meminta pertanggungjawaban penjajah Israel.
Ia menganggap kegagalan untuk mengambil langkah nyata melawan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel dan menolak memberikan suara menentang rancangan resolusi sebagai noda hitam dalam catatan negara-negara tersebut. Hal itu sama saja dengan membantu, bersekongkol, dan berpartisipasi dalam kejahatan semacam itu. Kemenlu lebih lanjut meminta masyarakat internasional untuk mengambil langkah serius dan praktis dalam menghadapi kejahatan dan praktik ilegal Israel, termasuk penyitaan senjata, penegakan sanksi pidana, dan memastikan akuntabilitas penuh dan pencegahan semua tindakan terorisme pemukim.
Kemenlu juga menyerukan kepada semua yang hadir untuk mengambil langkah-langkah lain untuk menjamin keselamatan dan perlindungan warga sipil dan properti Palestina dan memungkinkan para korban kekerasan memiliki akses atas keadilan dan pemulihan yang efektif.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








