Pusat Studi Tawanan Palestina mengonfirmasi bahwa otoritas pendudukan selama setahun terakhir telah menargetkan perempuan dan anak perempuan Palestina untuk penangkapan dan panggilan untuk penyelidikan. Pusat tersebut telah memantau 164 kasus penangkapan, termasuk terhadap anak di bawah umur, sepanjang 2022.
The Palestine Center menyatakan bahwa pendudukan menargetkan perempuan dan anak perempuan Palestina dari semua kategori, tanpa mengecualikan anak di bawah umur, orang tua, jurnalis, perempuan yang sakit dan terluka, serta tawanan perempuan yang telah dibebaskan. Hal ini bertujuan untuk menghalangi mereka dalam berpartisipasi di kegiatan damai, perlawanan, atau komunitas apa pun yang mendukung perjuangan Palestina dan menentang kebijakan kriminalnya, meskipun hanya dengan menulis atau mengungkapkan pendapat di situs jejaring sosial. Pasukan pendudukan juga mencegah mereka berdoa di Masjid Al-Aqsa.
Riyad Al-Ashqar, direktur lembaga tersebut, mengatakan bahwa strategi penangkapan perempuan Palestina adalah strategi lama, dan tidak terbatas pada era tertentu, tetapi meningkat selama Intifadah Al-Aqsa di bawah berbagai dalih. Pendudukan menggunakannya sebagai bentuk hukuman kolektif, dan dalam banyak kasus, mereka ditangkap dengan tujuan pemerasan dan tawar menawar untuk memaksa kerabat mereka agar menyerahkan diri.
Al-Ashqar mengungkapkan bahwa otoritas pendudukan juga menangkap sejumlah anak di bawah umur sepanjang tahun. Di antaranya ada Hala Sorour (16 tahun) dari Ramallah, yang ditangkap ketika mengunjungi saudara laki-lakinya, Khaled, di penjara “Eshel” di Beersheba. Ia dibebaskan setelah penangkapan yang berlangsung selama 15 hari. Ada pula Salman (14) dari Kota Negev, yang dibebaskan setelah penyelidikan selama seminggu, Janat Zaidat (16) dari Hebron, yang ditangkap di pos pemeriksaan Abu Al-Rish dan dibebaskan setelah 16 hari penahanan, juga seorang gadis bernama Intisar Manna’ al-Ajlouni (17) dari Hebron, yang dibebaskan dengan jaminan, beberapa hari setelah penangkapannya.
Al-Ashqar menjelaskan bahwa jumlah perempuan tawanan hingga akhir tahun 2022 mencapai 29 orang, termasuk 13 orang dengan hukuman yang berbeda, 8 di antaranya divonis lebih dari 10 tahun penjara. Mengenai distribusi geografis tawanan perempuan, ada 12 tawanan dari kota Al-Quds dan 6 dari Nablus, 2 dari Jenin, 2 dari Bethlehem, 2 dari Hebron, 2 dari Tulkarem, 1 dari wilayah Palestina 48, dan 1 dari Ramallah. Sebanyak 5 perempuan tawanan menderita berbagai penyakit, dan mereka tidak mendapatkan perawatan yang tepat di penjara.
Otoritas pendudukan terus melanggar hak-hak tawanan perempuan Palestina, karena mereka ditahan dalam kondisi hidup yang sulit. Mereka menderita kekurangan selimut, pakaian musim dingin, dan alat pemanas. Pengadilan juga terus menunda persidangan mereka selama puluhan kali untuk memaksakan pelecehan lebih lanjut, menyita barang-barang pribadi mereka, dan memindahkan tempat penahanan mereka dengan sewenang-wenang.
Administrasi penjara terus menunda-nunda pemasangan telepon umum di bangsal perempuan tawanan, menghalangi komunikasi mereka dengan dunia luar, serta mempraktikkan kelalaian medis terhadap tawanan. Penjara menolak untuk menyediakan dokter kandungan khusus di klinik penjara untuk merawat tawanan, serta mencegah masuknya buku-buku kebudayaan atau ilmu pengetahuan, serta kerajinan tangan, sulaman, dan lain-lain.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








