Ketua Klub Tawanan Palestina (PPC), Qadura Fares, mengutuk persetujuan Knesset Israel atas RUU yang dibacakan pada Jumat (24/2) untuk menghentikan pendanaan Israel atas perawatan medis bagi tawanan Palestina.
Sebagai tanggapan, Fares mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa otoritas pendudukan Israel, yang dipimpin oleh Layanan Penjara Israel (IPS), selama beberapa dekade telah memberlakukan tindakan yang mengancam jiwa dan praktik rasis terhadap tawanan Palestina, hingga tidak dapat lagi disebut sebagai kelalaian medis.
“Ini sebenarnya pembunuhan secara perlahan-lahan,” kata Fares. “Walaupun hukum dan norma internasional menjamin hak atas pengobatan dan perawatan kesehatan bagi para tawanan, otoritas pendudukan terus mengabaikan segala sesuatu yang telah disetujui oleh sistem internasional. Ini terjadi tanpa perhatian apa pun, dan mengingat keheningan internasional, penjajah Israel akan terus menciptakan undang-undang yang rasis. Hal tersebut awalnya terkesan hanya memengaruhi Palestina, padahal kenyataannya mereka meletakkan dasar untuk aturan yang dapat memengaruhi seluruh umat manusia.”
Menurut penyiar saluran Kan Israel, RUU tersebut, yang membutuhkan dua putaran pemungutan suara lagi sebelum menjadi undang-undang, akan melarang pendanaan Israel untuk perawatan medis, termasuk operasi, untuk tawanan Palestina. Menurut PPC, sekitar 600 tawanan sakit ditahan di penjara pendudukan, termasuk sekitar 200 orang yang memiliki penyakit kronis, dengan 24 tawanan yang menderita tumor dan kanker dalam berbagai stadium.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








