Otoritas pendudukan Israel kembali memaksa tiga keluarga Palestina di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) untuk menghancurkan rumah mereka sendiri, dalam upaya sistematis mengosongkan kota suci dari penduduk aslinya.
Perintah ini berlaku bagi dua keluarga di lingkungan Sur Baher dan satu keluarga lainnya di Wadi al-Joz. Mereka diberi waktu dua pekan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, dengan ancaman denda selangit jika pembongkaran dilakukan oleh pihak Israel.
Osama Dabash, salah satu pemilik rumah yang terdampak, mengatakan bahwa ia telah tinggal di rumah tersebut selama lebih dari 45 tahun. Namun, ia dipaksa menghancurkan sebagian rumahnya dengan dalih bangunan tersebut tidak memiliki izin. “Ini sangat berat secara psikologis,” ujarnya kepada Kantor Gubernur Al-Quds (Yerusalem). “Ada 32 orang yang tinggal di bangunan ini. Setelah pembongkaran, saudara laki-laki dan keponakan saya harus mencari tempat tinggal alternatif.”
Nasib serupa menimpa keluarga Firas Abu Farha di Wadi al-Joz, yang terdiri dari lima orang. Ia juga dipaksa membongkar rumahnya sendiri, sehingga keluarganya kini tidak memiliki tempat tinggal.
Menurut laporan dari Palestinian Information Centre dan Gubernur Al-Quds (Yerusalem), taktik penghancuran rumah ini merupakan bagian dari kampanye luas otoritas pendudukan Israel untuk mengusir warga Palestina dari Al-Quds (Yerusalem) dan menghapus keberadaan mereka di kota tersebut.
Sepanjang kuartal pertama 2025, tercatat sebanyak 91 operasi penghancuran bangunan dan pembuldozeran dilakukan oleh Israel di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur). Dari jumlah tersebut, 26 di antaranya adalah pembongkaran yang terpaksa dilakukan sendiri oleh pemilik rumah. Dalam banyak kasus, warga Palestina lebih memilih membongkar rumah mereka sendiri daripada membayar biaya tinggi jika pembongkaran dilakukan oleh otoritas Israel.
Selain itu, Israel juga melakukan 53 penghancuran dengan alat berat dan 12 operasi perataan lahan yang menargetkan tanah dan jalan milik warga Palestina — semuanya dengan dalih tidak memiliki izin bangunan. Padahal, izin bangunan hampir mustahil diperoleh warga Palestina karena kebijakan diskriminatif yang diberlakukan oleh pemerintah Israel di Kota Al-Quds.
Selama periode yang sama, Gubernur Al-Quds juga mendokumentasikan 53 pelanggaran lainnya, termasuk 19 surat perintah pembongkaran, 31 kasus perampasan tanah, dan tiga perintah pengusiran.
Di sisi lain, ribuan unit perumahan untuk pemukim Yahudi terus dibangun di atas tanah yang dirampas dari warga Palestina dan diberikan akses yang mudah bagi mereka. Sementara itu, warga Palestina dipersulit dengan prosedur yang mahal dan persyaratan yang tak masuk akal untuk mendapatkan izin membangun di tanah milik mereka sendiri.
Praktik penghancuran rumah ini tidak hanya mencabut hak atas tempat tinggal, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan psikologis mendalam bagi keluarga yang terdampak. Ini adalah potret nyata dari upaya pemindahan paksa dan pembersihan etnis yang berlangsung senyap di kota yang diklaim suci oleh tiga agama besar dunia.
Sumber:
https://www.#/20250520-israel-forces-3-palestinian-families-to-demolish-their-homes-in-jerusalem/
https://www.#/20250520-israel-forces-3-palestinian-families-to-demolish-their-homes-in-jerusalem/







