Otoritas Israel memulai sidang prosedural baru terhadap Syekh Ekrima Sabri, khatib Masjid Al-Aqsa sekaligus Ketua Dewan Islam Tertinggi di Al-Quds (Yerusalem). Tim pembela menilai kasus ini sebagai proses hukum bermotif politik yang bertujuan membungkam salah satu suara religius paling berpengaruh di kota tersebut.
Pengadilan Magistrat Israel di Al-Quds (Yerusalem) membacakan dakwaan yang mencakup tiga tuduhan, yaitu pidato belasungkawa pada 2022 di Kamp Pengungsi Shuafat dan Jenin untuk Udai Tamimi dan Raed Hazem, serta khutbah perpisahan di Al-Aqsa yang mengenang pemimpin Palestina Ismail Haniyah.
Pengacara Sheikh Sabri, Khaled Zabarqa, mengatakan dakwaan tersebut merupakan bagian dari “persekusi politik sistematis.” Sidang ini bersifat teknis, dan tim pembela akan meminta tambahan bukti serta tanggal sidang baru untuk memberikan jawaban resmi. Ia menegaskan bahwa kasus ini melanjutkan upaya Israel membatasi peran tokoh-tokoh Al-Quds (Yerusalem) dan mengurangi pengaruh mereka di ruang publik.
Zabarqa menambahkan bahwa Syekh Sabri selama bertahun-tahun telah menjadi sasaran hukuman, termasuk larangan bepergian, larangan memasuki atau berkhotbah di Al-Aqsa, ancaman pembongkaran bangunan tempat tinggalnya, serta pembatasan komunikasi dengan tokoh Palestina lainnya. Ia juga menyebut adanya kampanye hasutan kelompok sayap kanan ekstrem yang secara terbuka menyerukan pembunuhan Syekh Sabri, namun tidak direspons oleh otoritas Israel.
Sebelum memasuki ruang sidang, Syekh Sabri mengatakan dirinya menerima ancaman pembunuhan. “Mereka berkata, ‘Nasibmu akan seperti Ahmad Yassin’,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa kasus ini merupakan upaya membungkam para pembela Al-Aqsa di tengah meningkatnya intervensi Israel untuk mengubah identitas Al-Quds (Yerusalem) di bawah Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Ia menolak tuduhan Israel yang “memelintir konsep-konsep keagamaan Islam menjadi tafsir politik,” dan menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan adalah bagian dari tugas keagamaan yang tidak boleh ditafsirkan sesuai kepentingan politik Israel. Baginya, dakwaan ini tidak memiliki dasar hukum dan hanyalah upaya membungkam suara yang membela Al-Aqsa.
Dewan Ulama dan Para Penceramah Al-Quds (Yerusalem) memperingatkan bahwa persidangan ini merupakan “serangan berbahaya terhadap otoritas keagamaan,” karena menargetkan Sheikh Sabri berarti menargetkan seluruh kepemimpinan religius Palestina. Mereka menyoroti meningkatnya ancaman, termasuk seruan pembunuhan yang eksplisit, dan mengecam diamnya komunitas regional maupun internasional.
Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional, Dr. Ali al-Qaradaghi, mengecam persidangan tersebut sebagai upaya “mematahkan semangat” seorang tokoh yang selama puluhan tahun menjadi suara kebenaran di Al-Quds (Yerusalem). Jurnalis Khadija Benguena menyebut kasus ini sebagai “upaya historis yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk menghapus identitas religius Al-Quds” dengan menargetkan salah satu ulama paling senior yang telah berkhotbah di Al-Aqsa lebih dari setengah abad.
Proses hukum terhadap Syekh Ekrima Sabri menandai eskalasi serius dalam kebijakan Israel terhadap lembaga keagamaan Palestina. Ini bukan sekadar perkara pengadilan, melainkan upaya menakut-nakuti institusi religius di Yerusalem dan membatasi kebebasan berpendapat.
Di tengah meningkatnya tekanan, Masjid Al-Aqsa tetap menjadi pusat konfrontasi, dan tokoh-tokoh seperti Sheikh Sabri menjadi benteng terakhir dalam mempertahankan identitas Palestina dan Islam di kota suci tersebut. Diamnya dunia terhadap kasus ini dapat membawa konsekuensi jangka panjang bagi kemampuan para ulama dalam melindungi tempat-tempat suci Al-Quds (Yerusalem).
Sumber: Palinfo








