Lebih dari 10.000 warga Palestina saat ini berada dalam tahanan Israel, termasuk sekitar 3.600 orang yang ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan, demikian disampaikan oleh sebuah kelompok pemantau urusan tahanan pada Selasa (3/6).
Kantor Media Urusan Tawanan melaporkan bahwa sejak Oktober 2023, tentara Israel telah menangkap lebih dari 17.000 warga Palestina, termasuk 545 perempuan dan 1.360 anak-anak.
“Saat ini terdapat 10.100 tawanan Palestina dalam penahanan Israel, termasuk 3.600 orang yang ditahan tanpa proses pengadilan maupun dakwaan, di bawah perintah penahanan administratif Israel,” tambah pernyataan tersebut.
Kantor media itu juga menyebut bahwa pihak berwenang Israel mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 755 warga Palestina pada bulan lalu, termasuk lima perempuan. Perintah ini memungkinkan otoritas Israel untuk memperpanjang masa penahanan tanpa batas waktu, tanpa tuduhan resmi maupun proses pengadilan, sering kali hanya berdasarkan bukti rahasia yang bahkan tidak dapat diakses oleh kuasa hukum terdakwa.
Ketegangan terus meningkat di seluruh wilayah Palestina akibat genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Sejak Oktober 2023, lebih dari 54.400 orang dilaporkan terbunuh, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Di Tepi Barat, sedikitnya 973 warga Palestina juga dilaporkan terbunuh dan lebih dari 7.000 lainnya terluka dalam berbagai serangan oleh tentara Israel dan pemukim ilegal selama periode yang sama.
Sumber:







