Otoritas pendudukan Israel pada Rabu (21/12) melarang anak laki-laki Palestina berusia 12 dan 13 tahun untuk masuk ke Kota Tua Al-Quds selama sepuluh hari, kantor berita Safa melaporkan. Kedua anak laki-laki tersebut, yang diidentifikasi sebagai Izzidin Jamjoum dan sepupunya Anas Jamjoum, untuk pertama kalinya mendapat larangan memasuki kota atas tuduhan bahwa mereka bermain-main dengan lilin (menorah) Hanukkah.
Belum lama ini, ibu Izzidin juga telah mendapat panggilan ke pusat penahanan Israel di Kota Tua Al-Quds, untuk menerima pemberitahuan bahwa kedua anak lelaki itu akan dibebaskan dengan syarat tidak boleh memasuki Kota Tua selama sepuluh hari. Kantor berita Safa melaporkan bahwa pasukan Israel menangkap kedua anak laki-laki tersebut saat mereka keluar dari Masjid Al-Aqsa. Mereka kemudian segera dibawa ke pusat interogasi Israel dan ditahan selama tiga jam.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








