Penghancuran sistematis terhadap layanan perawatan ibu hamil di Gaza telah menyebabkan keguguran, kematian bayi baru lahir, dan meniadakan kelahiran, sebuah isu yang sebagian besar tidak dibahas dalam kampanye global tentang kekerasan berbasis gender.
Di Gaza, kekerasan ini telah mencapai skala yang tak terbayangkan. Dokter Alaa al-Najjar, menyaksikan sembilan dari 10 anaknya meninggal dalam serangan yang ditargetkan ke rumahnya. Dia selamat, tetapi anak-anaknya terbunuh.
Kekerasan yang dialami para ibu Palestina tidak hanya terjadi melalui pengeboman. Serangan terhadap anak-anak mereka terjadi dalam berbagai bentuk, kapan saja–saat mengantar dan menjemput anak ke sekolah, di penjara, di pos pemeriksaan, saat penyerbuan malam hari, bahkan saat bayi mereka seharusnya tidur.
Perkiraan PBB dan data militer Israel menunjukkan bahwa antara 38.000 hingga 55.000 anak-anak Palestina telah ditahan di bawah hukum militer sejak tahun 1967. Sebelum Oktober 2023, sekitar 170 anak berada dalam tahanan. Sejak itu, lebih dari 1.300 anak telah ditangkap secara sewenang-wenang, dan setidaknya 440 anak masih dipenjara secara ilegal hingga saat ini. Kehilangan mereka menghancurkan keluarga dengan cara yang tidak dapat ditangkap oleh statistik.
Kekerasan semacam itu tidak hanya melukai fisik para ibu, tetapi juga jiwa dan identitas mereka. Hal ini mencerminkan biopolitik kolonial pemukim yang mereduksi perempuan Palestina menjadi sekadar alat reproduksi dengan mengabaikan sisi emosional, relasional, dan komunal yang mendefinisikan kemanusiaan mereka.
Antara tahun 2000 dan 2004, hampir 100 perempuan Palestina dipaksa melahirkan di pos pemeriksaan Israel. Setidaknya 54 bayi baru lahir meninggal karena tentara menunda atau menolak izin lewat. Ini adalah tanda-tanda awal bagaimana bahkan proses persalinan pun dibentuk oleh kendali militer, jauh sebelum genosida yang terjadi saat ini.
Apa yang terjadi di Gaza sekarang jauh lebih ekstrem. Laporan Komisi Penyelidikan PBB baru-baru ini mendokumentasikan penghancuran sistematis layanan kesehatan reproduksi, penghambatan perawatan ibu dan bayi baru lahir, serta penggunaan kekerasan seksual. Temuan ini sejalan dengan Pasal II(d) Konvensi Genosida: “menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut”.
“Genosida reproduksi” bukanlah kategori hukum yang berdiri sendiri, melainkan secara akurat menggambarkan tindakan genosida spesifik ini: penghancuran yang disengaja terhadap kemampuan reproduksi suatu populasi.
Pusat IVF utama Gaza telah hancur lebur, bersama dengan ribuan embrio. Ruang bersalin berada dalam reruntuhan. Bayi prematur meninggal karena kekurangan listrik. Operasi caesar dilakukan tanpa anestesi. Lebih dari 155.000 perempuan hamil dan menyusui menghadapi penolakan perawatan yang hampir total.
Malnutrisi, dehidrasi, air yang tercemar, dan pengungsian terus-menerus menyebabkan keguguran dan lahir mati (stillbirth). Ini bukanlah kehilangan yang tidak disengaja, melainkan konsekuensi yang dapat diprediksi dari tindakan yang disengaja.
Namun kekerasan berbasis gender di Palestina tidak dapat dipisahkan dari kekerasan politik: mulai dari pos pemeriksaan yang menghalangi akses ke rumah sakit, bom yang menghancurkan ruang bersalin, hingga pengepungan yang membuat ibu hamil kelaparan.
Kesehatan reproduksi bukanlah isu sampingan. Ini adalah isu hak asasi manusia yang paling penting, dan penghancurannya merupakan indikator utama kekejaman.
Sumber: MEE








