Israel menghancurkan 312 bangunan tempat tinggal dan pertanian Palestina selama enam minggu pertama tahun 2026. Sebuah kelompok hak asasi manusia Palestina melaporkan angka tersebut pada Kamis (26/02).
Menurut Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Al-Quds (Yerusalem), pembongkaran hunian dan infrastruktur Palestina oleh Israel, serta serangan pemukim ilegal di seluruh Tepi Barat, telah memperlihatkan kerusakan yang nyata pada awal 2026.
Lembaga tersebut, mengutip angka dari Kantor PBB untuk Koordinasi Bantuan Kemanusiaan (OCHA), mengatakan bahwa Israel telah menghancurkan 312 bangunan sejak awal tahun hingga 18 Februari. Penghancuran ini berdampak pada sekitar 21.000 warga Palestina.
Baca juga : “Israel Ambil Keuntungan Ekonomi dari Pembangunan Kembali Gaza“
Sebagian besar pembongkaran terjadi di Area C, yang mencakup sekitar 60% dari Tepi Barat dan berada di bawah kendali penuh Israel.
“Antara 16 dan 23 Februari, tercatat 86 serangan pemukim ilegal yang menargetkan 60 komunitas. Hal ini menyebabkan 186 warga Palestina mengungsi, 64 orang terluka – beberapa di antaranya pemukim tembak dengan peluru tajam oleh pemukim. Selain itu, 39 kendaraan terbakar, dan 800 pohon zaitun tumbang,” terang lembaga itu.
“Tindakan-tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat. Hukum internasional melarang penghancuran properti pribadi di wilayah pendudukan kecuali jika benar-benar ada kebutuhan militer mendesak.”
Lembaga tersebut mencatat bahwa serangan oleh pemukim ilegal termasuk penyerangan fisik terhadap penduduk, perusakan properti, dan menghalangi para penggembala untuk mengakses lahan mereka.
Sejak awal genosida di Gaza pada 8 Oktober 2023, pasukan Israel dan pemukim ilegal telah meningkatkan serangan di Tepi Barat. Serangan tersebut termasuk pembunuhan, penangkapan, perusakan properti, pembongkaran, pengusiran, dan perluasan permukiman. Kekerasan tersebut telah membunuh sedikitnya 1.117 warga Palestina, melukai sekitar 11.500 orang, dan menyebabkan penangkapan terhadap sekitar 22.000 orang lainnya.
Warga Palestina memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat membuka jalan bagi Israel untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat. Tindakan ini secara efektif mengakhiri kemungkinan pembentukan negara Palestina sebagaimana terdapat dalam resolusi PBB.
Sumber: Middle East Monitor







