Perhimpunan Tawanan Palestina (PPS) pada Kamis (1/12) mengutuk keputusan Israel untuk mendeportasi pembela hak asasi manusia Palestina asal Prancis yang merupakan penduduk Yerusalem Timur, Salah Hammouri, 37, setelah mencabut hak tinggalnya di Yerusalem. Direktur PPS Qaddoura Faris menggambarkan dalam sebuah pernyataan keputusan mendadak untuk mendeportasi Hammouri ke Prancis dan mencabut izin tinggalnya di Yerusalem sebagai kejahatan.
“Rezim pendudukan dan berbagai organnya tidak puas dengan kejahatan yang dilakukan terhadap Hammouri selama bertahun-tahun, tetapi menambahkan kejahatannya denngan mencabut Hammouri dari tanah airnya, keluarganya, dan masyarakatnya, dalam upaya untuk merongrong hak asasinya dan peran kebangsaannya,” kata Faris.
Hammouri, yang saat ini ditahan dalam penahanan administratif sejak awal Maret, telah menghabiskan sembilan tahun di penjara pendudukan Israel dan lebih dari enam kali ditangkap. Rentang terpanjang yang dia habiskan dalam penahanan Israel menjadi tujuh tahun berturut-turut antara tahun 2005 dan 2011 setelah dia ditahan, kemudian dipaksa untuk memilih antara dideportasi ke Prancis selama 15 tahun atau dipenjara selama tujuh tahun.
Pada Oktober 2021, Israel mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin tinggalnya di Yerusalem atas tuduhan tidak menunjukkan kesetiaan kepada Negara Israel, yang didasarkan pada ‘bukti rahasia.’ Istri dan anak-anaknya saat ini tinggal di Prancis karena otoritas pendudukan telah mencegah mereka kembali untuk tinggal di Yerusalem, sehingga merampas keluarga untuk tinggal bersama di tanah air ayah mereka. Hammouri diperkirakan akan dideportasi pada 4 Desember.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








