Otoritas pendudukan Israel mengambil langkah eskalatif baru dengan mencabut kewenangan perencanaan dan pembangunan Pemerintah Kota Al-Khalil (Hebron) di kawasan Masjid Ibrahimi, Tepi Barat selatan, dan mengalihkannya ke Administrasi Sipil Israel. Keputusan yang diumumkan pada Rabu tersebut membuka jalan bagi proyek pemasangan struktur atap di dalam kompleks masjid, yang dinilai sebagai bagian dari rencana yahudisasi untuk mengubah karakter historis dan keagamaan Masjid Ibrahimi.
Langkah ini disetujui oleh Dewan Tinggi Perencanaan dan Pembangunan Administrasi Sipil Israel dan dianggap melanggar status quo yang telah lama berlaku serta hukum internasional yang melarang perubahan sepihak terhadap situs keagamaan di wilayah pendudukan. Sejumlah pemimpin permukiman ilegal Israel menyambut keputusan tersebut sebagai upaya memperkuat kendali penuh Israel atas Masjid Ibrahimi.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keras keputusan ilegal tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap status hukum dan sejarah Masjid Ibrahimi serta pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Apalagi saat ini, pelanggaran Israel di Al-Khalil terus meningkat, termasuk pembatasan akses jemaah Palestina ke masjid, razia militer, penutupan jalan, serta meningkatnya serangan pemukim dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Palestina. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis Israel untuk mengusir warga Palestina dari pusat Kota Al-Khalil dan memperkuat kontrol permukiman di sekitar Masjid Ibrahimi.
Sumber: Palinfo, The New Arab








