Pada hari Minggu (4/1), Israel mulai mencabut izin operasional 37 organisasi internasional yang memberikan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, dengan alasan mereka gagal memenuhi persyaratan berdasarkan aturan pendaftaran baru, menurut otoritas penyiaran Israel, KAN.
Pada Selasa, pemerintah Israel mulai mengirimkan pemberitahuan resmi kepada puluhan organisasi internasional yang memberitahukan bahwa izin operasional mereka akan dibatalkan terhitung Januari 2026, dan mengharuskan mereka untuk mengakhiri kegiatan pada bulan Maret tahun yang sama.
“Setelah mekanisme pendaftaran untuk organisasi internasional di Gaza mulai berlaku, proses pelarangan operasional terhadap 37 organisasi internasional telah dimulai,” kata stasiun televisi tersebut.
Israel mengklaim bahwa “organisasi-organisasi ini secara kolektif mentransfer kurang dari 1% dari total bantuan kemanusiaan selama genosida, dan bahwa cakupan bantuan tidak akan terpengaruh oleh keputusan ini,” demikian dilaporkan oleh stasiun televisi tersebut.
Stasiun televisi tersebut mengklaim bahwa investigasi keamanan mengungkapkan keterlibatan karyawan dari Doctors Without Borders dalam “aktivitas teroris,” dan menuduh bahwa dalam dua kasus utama, organisasi tersebut menyembunyikan informasi lengkap tentang identitas dan peran stafnya.
Namun, menurut harian Israel Haaretz, keputusan Israel pada November untuk mencabut izin organisasi bantuan internasional berakar pada alasan politik semata.
Israel sebelumnya mengambil langkah serupa terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA). Pada 2024, Knesset mengesahkan undang-undang yang melarang aktivitas badan PBB tersebut di Israel, dengan tuduhan bahwa beberapa karyawan UNRWA terlibat dalam peristiwa 7 Oktober 2023, klaim yang telah dibantah oleh badan tersebut. PBB menyatakan bahwa UNRWA mematuhi standar netralitas yang ketat.
Pihak berwenang Israel kemudian meningkatkan tindakan terhadap badan tersebut, dengan mengesahkan undang-undang untuk memutus pasokan air dan listrik ke fasilitas UNRWA.
Sumber: MEMO








