Otoritas Palestina memperingatkan bahwa proyek permukiman baru Israel di Tepi Barat akan memaksa sekitar 7.000 warga Palestina, termasuk 22 komunitas Badui, untuk mengungsi secara paksa. Proyek ini disetujui Menteri Keuangan Israel sekaligus penanggung jawab aktivitas permukiman di Kementerian Pertahanan, Bezalel Smotrich, dan mencakup pembangunan lebih dari 6.900 unit di sekitar Ma’ale Adumim.
Rencana ini, yang dikenal sebagai proyek E1, bertujuan menghubungkan Ma’ale Adumim dengan Al-Quds (Yerusalem), sekaligus memutus kesinambungan wilayah Palestina antara Ramallah dan Betlehem.
Kantor Gubernur Al-Quds (Yerusalem) menegaskan bahwa proyek ini akan mengisolasi komunitas Jabal al-Baba dan Wadi Jamil dari kota terdekat, Al-Eizariya. Organisasi HAM Israel, Peace Now, menyebut rencana tersebut sebagai “pukulan mematikan” bagi solusi dua negara karena berpotensi membelah Tepi Barat dan semakin meminggirkan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur). Beberapa pengamat menilai percepatan proyek ini merupakan respons atas rencana sejumlah negara, termasuk Inggris, Prancis, dan Australia, yang berniat mengakui negara Palestina dalam Sidang Umum PBB pada September mendatang.
Sementara itu, aksi kekerasan pemukim ilegal kian meningkat di berbagai wilayah Tepi Barat. Di Nablus, pemukim mendirikan pos permukiman baru hanya 400 meter dari komunitas Badui Shakara, disertai pengerahan alat berat. Mereka juga melempari kendaraan Palestina dengan batu di jalan penghubung Jenin–Nablus, menyebabkan kerusakan pada beberapa mobil. Di Masafer Yatta, Hebron, pemukim dilaporkan melepas ternak mereka di ladang-ladang warga Palestina untuk merusak tanaman serta menghalangi penduduk Palestina menggembalakan hewan ternak.
Menurut Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi dan Tembok, sepanjang Juli saja tercatat 466 serangan pemukim terhadap warga Palestina dan properti mereka, mengakibatkan empat korban jiwa serta pengusiran dua komunitas Badui yang mencakup 50 keluarga. Di Al-Khalil (Hebron), militer Israel turut memaksa pemilik toko di Kota Tua menutup usaha mereka dan membatasi pergerakan warga bersamaan dengan masuknya kelompok pemukim ke wilayah tersebut.
Sejak dimulainya tahun kedua agresi Israel di Gaza pada Oktober 2023, sedikitnya 1.014 warga Palestina terbunuh dan lebih dari 7.000 lainnya terluka di Tepi Barat akibat tindakan militer dan serangan pemukim. Perserikatan Bangsa-Bangsa berulang kali menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan pelanggaran hukum internasional dan menjadi hambatan serius bagi penyelesaian politik yang adil. Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini hukum yang menyatakan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) ilegal serta mendesak evakuasi semua permukiman di wilayah tersebut.
Sumber:
https://www.#/20250818-new-israeli-settlement-project-to-displace-7000-palestinians-in-occupied-west-bank-authorities-warn/








