Pemerintah Israel pada Ahad (15/02) menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara”. Hal ini terjadi untuk pertama kalinya sejak pendudukan Israel atas wilayah tersebut pada tahun 1967.
Lembaga penyiaran publik KAN mengatakan bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. “Tujuan awalnya adalah permukiman bertahap sebesar 15% dari Area C pada 2030,” komentar surat kabar Israel Hayom menjelang keputusan pemerintah.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani pada tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel, sementara Area C, yang mencakup sekitar 61% dari Tepi Barat, tetap berada di bawah kendali penuh Israel.
Menurut dokumen tersebut, implikasi utama dari keputusan pemerintah adalah “pengubahan wilayah yang sangat luas menjadi tanah milik negara. Dengan syarat, tidak ada bukti kepemilikan lain.”
“Dalam hal ini, bahkan tanpa adanya keputusan politik untuk menerapkan hukum tersebut, Israel secara signifikan memperkuat cengkeramannya atas tanah dengan mendaftarkan bidang tanah yang tidak pihak lain miliki di kantor pendaftaran tanah,” tambahnya.
Perjanjian Oslo II membatasi pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina hanya di Wilayah A dan B, sementara melarangnya di Wilayah C. Jika mendapat persetujuan, Koordinasi Kegiatan Pemerintah di Wilayah Pendudukan (COGAT) pemerintah Israel akan bertanggung jawab untuk mengatur dan mendaftarkan kepemilikan tanah di Area C. Proses tersebut mencakup penerbitan izin penjualan, pengumpulan biaya, dan pengawasan prosedur pendaftaran, sekaligus mencegah Otoritas Palestina melaksanakan tugas-tugas di wilayah-wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang mendapat persetujuan oleh Kabinet Keamanan Israel pekan lalu dan bertujuan untuk memperluas pembangunan permukiman ilegal dan meningkatkan kendali Tel Aviv atas Tepi Barat.
Menurut media Israel, langkah-langkah tersebut termasuk mencabut undang-undang yang melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada pemukim ilegal Israel, membuka catatan kepemilikan tanah, dan mengalihkan wewenang perizinan pembangunan di blok permukiman dekat Al-Khalil (Hebron) dari kewenangan pemerintah kotamadya Palestina ke administrasi sipil Israel.
Israel telah mengintensifkan operasi di Tepi Barat, termasuk Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur), sejak melancarkan kampanye militernya di Gaza pada Oktober 2023. Warga Palestina memandang peningkatan tersebut — termasuk pembunuhan, penangkapan, pengusiran, dan perluasan permukiman — sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah tersebut.
Dalam sebuah putusan penting pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur.
Sumber: Middle East Monitor








