Indonesia pada Senin (1/7) mengecam langkah Israel untuk melegalkan permukiman Yahudi di Tepi Barat yang dijajah, lapor Anadolu Agency.
Dalam pernyataannya, Jakarta “dengan keras” mengutuk keputusan Israel tersebut, dan menyatakan, “Permukiman dan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.”
“Bersama dengan komunitas internasional, Indonesia akan terus menuntut akuntabilitas Israel dan mendorong implementasi solusi dua negara,” kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam sebuah pernyataan di X (Twitter).
Kabinet Israel pekan lalu menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan, Bezalel Smotrich, yang bertujuan untuk “melegalkan” pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menerapkan sanksi terhadap Otoritas Palestina.
Otoritas penyiaran resmi Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6) bahwa Kabinet Keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.
Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tawaran pembangunan ribuan unit perumahan baru di permukiman ilegal.
Sumber: https://www.#
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








