Harvard Law School yang berbasis di AS telah mengakui ‘Israel’ sebagai rezim apartheid. Dalam laporan baru-baru ini kepada PBB, Klinik Hak Asasi Manusia Internasional di Harvard Law School mengakui karakter apartheid rezim Israel. Laporan itu sebagai tanggapan atas permintaan pengajuan dari Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB tentang OPT dan ‘Israel’.
Judul laporan tersebut adalah Apartheid in the Occupied West Bank: A Legal Analysis of Israel’s Actions, yang menganalisis apakah rezim hukum Israel di Tepi Barat yang diduduki melanggar larangan apartheid di bawah hukum internasional. Pengajuan itu juga menguraikan undang-undang, kebijakan, dan praktik diskriminatif Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Kelompok-kelompok itu mengatakan bahwa undang-undang diskriminatif Israel menciptakan sistem hukum ganda. Sistem ini “secara sistematis mendiskriminasi warga Palestina dan menekan hak-hak sipil dan politik mereka.” Pengajuan tersebut juga menemukan tindakan Israel di Tepi Barat yang diduduki melanggar larangan apartheid dan tindakannya sama dengan kejahatan apartheid di bawah hukum internasional.
Sumber :
https://qudsnen.co/harvard-law-school-recognizes-israel-as-apartheid-regime/
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina.
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.







