Hari Kesehatan Nasional (HKN) diperingati setiap tahun pada 12 November. Sejarah peringatan ini berawal pada tahun 1950-an, saat Indonesia mengalami wabah penyakit malaria yang merenggut ratusan ribu jiwa. Guna melawan wabah tersebut, pemerintah membentuk Dinas Pembasmian Malaria pada 1959, yang namanya berubah menjadi Komando Operasi Pemberantasan Malaria (KOPEM) pada Januari 1963. Pembasmian malaria dilakukan dengan menggunakan insektisida Dichloro Diphenyl Trichloroethane (DDT) yang disemprotkan secara massal ke rumah-rumah. Di samping penyemprotan, pemerintah juga memberikan edukasi kesehatan atau penyuluhan kepada masyarakat.
Setelah lima tahun, sekitar 63 juta penduduk sudah mendapat perlindungan dari wabah penyakit malaria. Keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi malaria tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Kesehatan Nasional (HKN), yang pertama kali diperingati pada 12 November 1964.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan serta kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. UU Kesehatan RI nomor 23 tahun 1992 juga menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Hal tersebut melandasi pemikiran bahwa sehat adalah investasi karena merupakan modal seseorang dalam beraktivitas secara produktif. Tidak hanya investasi untuk individu, tetapi kesehatan juga merupakan investasi pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan sistem kesehatan nasional pada dasarnya telah diamanahkan sebagai salah satu strategi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020–2024 untuk mengatasi permasalahan pembangunan kesehatan. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) meliputi 7 subsistem, yaitu 1) upaya kesehatan; 2) penelitian dan pengembangan kesehatan; 3) pembiayaan kesehatan; 4) sumber daya manusia kesehatan; 5) sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; 6) manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; serta 7) pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi, sistem yang menjadni kerangka kerja tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal.
Jumlah fasilitas kesehatan yang dibangun oleh pemerintah dan swasta mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, ketidakcukupan jumlah dan ketimpangan sebaran fasilitas pelayanan kesehatan antardaerah masih tetap terjadi, terutama di daerah timur Indonesia, daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Puskesmas wajib tersedia minimal 1 di setiap kecamatan yang disesuaikan dengan beban jumlah masyarakat yang dilayani di wilayahnya. Namun, hingga Desember 2020, masih terdapat 171 Kecamatan yang belum memiliki Puskesmas dengan 156 di antaranya berlokasi di Papua (Kemenkes, 2020).[1] Selain itu, pemenuhan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan juga masih kurang, sebab sampai dengan triwulan III tahun 2021, baru 56,4% Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 88,4% Rumah Sakit yang terakreditasi, serta masih ada 4,97% puskesmas yang beroperasi tanpa adanya dokter.[2]
Di FKTP, pelayanan kuratif cenderung menjadi kegiatan utama dibandingkan upaya mendorong hidup sehat seperti edukasi, surveilans, maupun pemberdayaan masyarakat. Upaya promotif dan preventif cenderung dilakukan pada penanggulangan penyakit menular. Dalam contoh kasus, penduduk usia 10–18 tahun yang merokok meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% (2018). Kondisi ini menyebabkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) cenderung mengalami kenaikan, salah satunya prevalensi hipertensi pada penduduk di atas 18 tahun, berdasarkan pengukuran meningkat menjadi 34,1% (Riskesdas, 2018) dari 25,8% (Riskesdas, 2013).[3]
Faktor risiko utama PTM adalah faktor metabolik (tekanan darah tinggi, gula darah tinggi, obesitas, dislipidemia, gangguan fungsi ginjal, serta malnutrisi pada maternal dan anak), faktor perilaku (perilaku diet, merokok, risiko kesehatan kerja, kurang aktivitas fisik, dan konsumsi alkohol), serta faktor lingkungan (polusi udara, kekerasan, dan kemiskinan). Pola makan tidak sehat juga berkontribusi pada terjadinya PTM. Pada September lalu, Kemenkes menyatakan sebanyak 61,27% penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari, dan 30,22% orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1–6 kali per minggu, hanya 8,51% orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan.
Dalam kurun waktu lima tahun saja, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), terjadi peningkatan prevalensi PTM di indonesia. Data tahun 2013 menunjukkan prevalensi diabetes sebesar 1,5 permil meningkat pada 2018 menjadi 2 permil. Demikian juga gagal ginjal kronis, dari 2 permil menjadi 3,8 permil, sementara stroke meningkat dari 7 permil menjadi 10,9 permil. Sementara pada kasus penyakit menular, Tuberkulosis (TBC) saat ini masih merupakan masalah kesehatan masyarakat, baik di Indonesia maupun internasional. Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO), Indonesia menempati peringkat ke-3 dunia dalam hal insidensi TBC, yaitu 301 per 100.000 penduduk pada 2020 dengan estimasi angka kasus mencapai 824.000 (Global TB Report, 2021). Hingga tahun 2021, cakupan pengobatan TB hanya 46% dengan keberhasilan pengobatan hanya 83% (Kemenkes, 2021).[4]
Indikator capaian status kesehatan masyarakat Indonesia salah satunya juga dengan melihat angka kematian ibu dan angka kematian bayi karena sensitivitasnya terhadap perbaikan pelayanan kesehatan, baik dari sisi aksesibilitas maupun kualitas. Angka kematian ibu di Indonesia pada 2017 adalah sebesar 305 per 100.000 kelahiran hidup, jika dibandingkan tahun 1991 (390 per 100.000 kelahiran hidup).[5] Namun, pada 2021 angka kematian ibu meningkat, yaitu menjadi 7.389 kematian dari 4.627 angka kematian pada 2020. Berdasarkan penyebab, sebagian besar kematian ibu pada 2021 terkait COVID-19, yaitu sebanyak 2.982 kasus, perdarahan sebanyak 1.330 kasus, dan hipertensi dalam kehamilan sebanyak 1.077 kasus.[6]

Sementara itu, kematian anak dari tahun ke tahun menunjukkan penurunan. Angka kematian bayi Indonesia pada 2019 sebesar 12,4 per 1.000 kelahiran hidup, jauh menurun dibandingkan angka kematian bayi Indonesia pada 1960, yaitu sebesar 56,6 per 1.000 kelahiran hidup.[7] jumlah kematian balita juga mengalami penurunan, dari 28.158 kematian pada 2020, menjadi 27.566 pada 2021[8] Namun, prevalensi stunting balita sebesar 24,4% pada 202, masih tergolong tinggi dan perlu kerja keras untuk menurunkannya.[9]
Meskipun terdapat indikator yang terus membaik bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, namun pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko masalah kesehatan yang ada. Pandemi Covid-19 menyebabkan tertundanya pelaksanaan pencapaian target dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Pandemi Covid-19 memberikan pembelajaran dan refleksi penting bahwa SKN Indonesia masih memiliki kekurangan. Coronavirus disease (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis virus corona yang baru ditemukan yaitu Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
Laporan kasus COVID-19 pertama kali muncul pada 31 Desember 2019 di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Sejak saat itu, penyakit ini menyebar ke seluruh dunia dan pada tanggal 11 Maret 2020 WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Indonesia mengumumkan adanya kasus COVID-19 yang terkonfirmasi di dalam negeri pada 2 Maret 2020. Sejak saat itu, sampai dengan 7 November 2022, tercatat kasus konfirmasi di Indonesia sebesar 6,531,721 kasus dengan 40.852 kasus aktif.
Beberapa bulan terakhir, Indonesia juga tengah diramaikan kasus penyakit gagal ginjal akut. Meskipun penyakit ini bukanlah penyakit baru, tetapi pada Agustus tahun ini, penyakit gagal ginjal akut mengalami lonjakan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia mencapai 324 orang per Minggu 6 November 2022. Ratusan kasus tersebut teridentifikasi di 28 provinsi Indonesia. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan fatality rate atau tingkat kematian kasus ini mencapai 60%, sejumlah 195 pasien. Golongan usia pasien paling banyak berasal dari bayi di bawah lima tahun (balita).
Faktor risiko terbesar penyebab GGAPA adalah toksikasi dari Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirop atau obat cair. Oleh karena itu Kemenkes mengimbau untuk memberhentikan distribusi obat sirop sementara waktu dan menyarankan obat tablet/kapsul. Di samping itu, Kemenkes juga sudah mendatangkan obat penawar racun etilen glikol, yaitu fomepizole dari beberapa negara.
Seluruh komponen bangsa; masyarakat, organisasi kemasyarakatan, swasta berperan serta dalam upaya menjaga kesehatan, memprioritaskan upaya promotif preventif, dan semakin menggalakkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Perubahan gaya hidup harus dilakukan sedini mungkin sebagai investasi kesehatan masa depan. Pengendalian faktor risiko juga harus dilakukan sedini mungkin. Masyarakat harus memiliki kesadaran kesehatan agar tahu kondisi badannya, sehingga tidak terlambat dalam upaya pengobatan.
Pada Hari Kesehatan Nasional kali ini, dengan mengusung tema “Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku”, semoga layanan kesehatan, termasuk sistem dan akses, di Indonesia terus membaik dan membuka peluang bagi seluruh lapisan masyarakat memasuki masa transisi pandemi. Pandemi Covid-19 menjadi titik balik dan momentum yang tepat untuk reformasi sistem kesehatan nasional. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, mengatakan Hari Kesehatan Nasional ke-58 ini sebagai awal pulihnya berbagai sektor di masyarakat sehingga Indonesia bisa Kembali Sehat dan Kembali Tumbuh.
Vannisa Najchati Silma, S. Hum
Penulis merupakan Relawan Adara Relief International yang mengkaji tentang realita ekonomi, sosial, politik, dan hukum yang terjadi di Palestina, khususnya tentang anak dan perempuan. Ia merupakan lulusan sarjana jurusan Sastra Arab, FIB UI.
Sumber:
https://www.kemkes.go.id/article/print/22092800001/konsumsi-gula-berlebih-waspadai-risikonya.html
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Profil Kesehatan Indonesia 2020. https://www.kemkes.go.id/downloads/resources/download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/Profil-Kesehatan-Indonesia-Tahun-2020.pdf
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2021. Profil Kesehatan Indonesia 2021. https://www.kemkes.go.id/downloads/resources/download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/Profil-Kesehatan-2021.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/152564/permenkes-no-21-tahun-2020
Kemeterian PPN/Bappenas. 2022. Buku Putih Reformasi Sistem Kesehatan Nasional. https://perpustakaan.bappenas.go.id/e-library/file_upload/koleksi/migrasi-data-publikasi/file/Policy_Paper/Buku%20Putih%20Reformasi%20SKN.pdf
Prakarsa. 2021. Bunga Rampai: Refleksi Pembangunan Kesehatan di Indonesia dalam Situasi Pandemi Covid-19 https://repository.theprakarsa.org/media/publications/348560-bunga-rampai-refleksi-pembangunan-keseha-a7564f5d.pdf
- Kemeterian PPN/Bappenas, 2022, Buku Putih: Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, hlm. 10 ↑
- Ibid, hlm. 8 ↑
- Ibid, hlm. 11 ↑
- Ibid, hlm. 9 ↑
- Prakarsa. 2021. Bunga Rampai: Refleksi Pembangunan Kesehatan di Indonesia dalam Situasi Pandemi Covid-19, hlm. 78 ↑
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2021, Profil Kesehatan Indonesia 2021, hlm. 109 ↑
- Prakarsa, op.cit, hlm. 78 ↑
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, op.cit, hlm. 130 ↑
- Kemeterian PPN/Bappenas, op.cit, hlm. 8 ↑
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








